Sempat Mandek, Mantan Kepala Kopkar PTPN V dan 2 Eks Pegawai BNI Ditahan Terkait Kasus Dugaan Kredit Fiktif Senilai Rp14 Miliar

Sempat Mandek, Mantan Kepala Kopkar PTPN V dan 2 Eks Pegawai BNI Ditahan Terkait Kasus Dugaan Kredit Fiktif Senilai Rp14 Miliar

Ilustrasi.

Rabu, 26 April 2017 22:06 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (26/4/2017) melakukan penahanan terhadap tiga orang terduga koruptor dugaan kasus kredit fiktif senilai Rp14 miliar, yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. "Hari ini proses Tahap II dari Ditreskrimsus Polda Riau. Kita akan langsung tahan ketiga tersangka di Rutan (Rumah Tahanan) Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (26/4/2017) siang.

Sugeng dalam laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com mengatakan, ketiga tersangka ini antara lain berinisial Ja selaku Kepala Koperasi Karyawan PTPN V (saat itu tahun 2007, red), dan dua lainnya eks pegawai BNI berinisial MZ serta MP. Untuk diketahui, kasus yang terjadi tahun 2007 lalu tersebut sempat jalan di tempat di Ditreskrimsus Polda Riau.

Tak tanggung-tanggung, menurut hitungan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp14 miliar. "Dari total segitu, kerugian negara yang berhasil dikembalikan Rp1,1 miliar, ada juga dalam bentuk aset berupa lahan," lanjut Sugeng Riyanta menguraikan.

Ketiganya, diduga memperkaya diri dengan modus memberikan kredit tanpa melalui prosedur yang benar, dan tidak didukung jaminan yang memadai, sehingga saat kredit ini macet, tidak ada jaminan yang bisa dieksekusi, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Bahkan lagi, status koperasi itu diketahui sudah pailit. Kredit yang mestinya diperuntukkan dalam pola simpan pinjam, diselewengkan untuk investasi berupa pembukaan lahan untuk perkebunan sawit serta aset-aset lainnya. Bahkan lahan tersebut tidak memiliki surat.

Sugeng memastikan, setelah menjalani proses administrasi di kantornya, ketiga tersangka akan langsung dibawa ke Rutan Sialangbungkuk untuk menjalani penahanan sementara hingga proses persidangan ditentukan. "Langsung ditahan hari ini," pungkasnya. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru, Riau
wwwwww