Home > Berita > Riau

Dua Orang Mengaku dari Tabloid Lalu Lintas dan Kriminal Tertangkap karena Lakukan Pungli di Jalan Raya Riau-Sumbar

Dua Orang Mengaku dari Tabloid <i>Lalu Lintas dan Kriminal</i> Tertangkap karena Lakukan Pungli di Jalan Raya Riau-Sumbar

Ilustrasi.

Senin, 24 April 2017 10:27 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar Provinsi Riau, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yang mengaku dari Tabloid Lalu Lintas dan Kriminal (TLLK) Minggu (23/4/2017) malam tadi, di Jalan Lintas Riau - Sumbar. Mereka terjaring OTT di dalam Pos TLLK, wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar. Identitas dua orang ini antara lain berinisial MR (28 tahun) dan DR (23 tahun). Korbannya adalah sopir mobil L-300 yang sedang mengangkut barang dari arah Sumbar menuju Riau.

Informasi yang dirangkum dari kepolisian sebagaimana ditulis dalam laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, kasus ini terungkap ketika anggota Satreskrim Polres Kampar menggelar patroli yang dipimpin langsung oleh AKP Bambang Dewanto. Ketika melewati pos TLLK, aparat melihat ada L-300 berhenti.

Melihat itu anggota pun turun memastikan. Kebetulan di dalam pos ada si supir sedang membuat surat pernyataan dengan kedua orang tersebut. Surat pernyataan ini berbunyi bahwa ia menyatakan bergabung dalam TLLK. Tak tahu apa tujuannya.

"Dilakukan interogasi singkat dan disimpulkan ada terindikasi Pungli. Si supir diminta bergabung dengan TLLK dan membayar uang sebesar Rp250 ribu. Apabila tidak membayar maka dilarang menuju Pekanbaru," kata Kapolres Kampar AKBP Edi Sumardi melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Dewanto.

Sebab itulah, sebagai syarat bergabung, supir L-300 ini kemudian disuruh mengisi dan menandatangani persyaratan bergabung dengan TLLK. Sialnya, pada saat akan membayar uang tersebut, tim Saber Pungli yang dipimpin mantan Wakasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini pun datang.

Kepada polisi, si sopir mengaku bahwa dirinya dikejar lalu dicegat oleh terduga pelaku pungli tersebut saat melintas dari arah Sumbar menuju Pekanbaru. Korban lalu disuruh ke pos TLLK. Jika tidak mau, si sopir diancam tidak boleh melanjutkan perjalanannya. Ketika itu L-300 sedang mengangkut muatan bawang merah.

Sayangnya, pasca-OTT itu, si sopir enggan membuat laporan resmi di kepolisian, sehingga sulit untuk menjerat pelaku Pungli tersebut, atas dugaan pemerasan sesuai Pasal 368 KUHPidana. "Akhirnya kita lakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan dari kedua pihak," sebutnya. ***

Editor:
Muh Amin

Kategori : Riau, Umum, Hukrim
wwwwww