Home > Berita > Riau

Oalah, Suami Istri di Pekanbaru Ini Jadi Pencuri Motor dengan Alasan untuk Biaya Hidup Tiga Anaknya

Oalah, Suami Istri di Pekanbaru Ini Jadi Pencuri Motor dengan Alasan untuk Biaya Hidup Tiga Anaknya

Kapolsek Limapuluh, Kompol Rinaldo Aser (dua dari kanan) didampingi Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi (paling kanan) saat ekspos pasutri pelaku curanmor di Polsek Limapuluh, Senin (10/4/2017) siang.

Senin, 10 April 2017 19:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Lagi-lagi, kebutuhan dan tuntutan ekonomi menjadi alasan ”klasik” para pelaku kejahataan untuk melancarkan aksinya. Sama halnya yang dilakukan BS (35) dan istrinya NP (40) yang sudah mencuri tiga sepeda motor.
BERITA TERKAIT:

. Pasangan Suami Istri di Pekanbaru Kompak Curi Motor, Aksinya Terekam CCTv meski Sebelumnya Selalu Lolos

Dengan menjual sepeda motor hasil curiannya seharga Rp2 juta hingga Rp3 juta. BS mengaku hasil penjualan sepeda motor curian itu digunakan untuk menghidupi ketiga anaknya yang masing-masing berusia 4 tahun, 3 tahun dan 6 bulan.

"Untuk kasih makan anak-anak, saya tidak punya kerja," kata BS saat ekspose di Mapolsek Limapuluh, Senin (10/4/2017) siang, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Kapolsek Limapuluh Kompol Rinaldo Aser, menuturkan, saat beraksi, kedua pelaku mencari korban yang lalai dan meninggalkan kunci di sepeda motornya. "Jadi, mereka ini tidak menggunakan kunci T," ungkapnya.

Kapolsek melanjutkan, untuk setiap sepeda motor curiannya, kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini, menjual sepeda motornya kepada siapa saja yang mau membeli. "Tidak ada penampung khusus (penadah), mereka jual ke siapa saja yang mau membeli sepeda motor," imbuhnya.

Selain itu, kapolsek juga mengimbau bagi masyarakat yang kehilangan sepeda motornya karena kunci kontak tertinggal di sepeda motor, bisa datang melapor ke Polsek Limapuluh. "Kita imbau, masyarakat yang jadi korban, untuk melapor ke kita (Polsek Limapuluh," ujar Kompol Rinaldo.

Sebelumnya, pasutri, BS dan NP ditangkap Tim Opsnal Polsek Limapuluh, karena aksinya di parkiran RS Petala Bumi Pekanbaru, Riau, terekam kamera pengawas (CCTv) saat membawa lari sepeda motor milik seorang mahasiswi.

Atas ulahnya ini, pasutri yang memiliki tiga orang anak ini dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww