Home > Berita > Riau

PNS Kemendagri yang Terseret Kasus E-KTP Pernah Melakukan Supervisi di Riau

PNS Kemendagri yang Terseret Kasus E-KTP Pernah Melakukan Supervisi di Riau

Suasana Sidang Korupsi E-KTP di Tipikor. (foto: arah.com)

Selasa, 04 April 2017 09:10 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri, Dian Hanasah menangis dipersidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Dian menangis saat menceritakan obrolannya soal tas yang diduga berisi uang yang diantar office boy Kemendagri Dede Tatang untuk anggota DPR Komisi II Arief Wibowo.

"Saya pribadi kategorikan pertemuan itu konteksnya main-main. Jadi pada sore itu, sekitar setengah 5 sampai jam 5 sore, saat itu saya sedang menuju mobil saya ketemu Dede Tatang, dia negur saya, 'kok tumben masih terang sudah pulang', saya balik nanya, 'situ sendiri ngapain jam segini masih nenteng-nenteng tas'," katanya sambil menangis saat memberikan kesaksian di majelis hakim.

Dian melanjutkan cerita tersebut, ia bertanya perihal isi tas itu dengan kata ”berapa”. Kata tersebut kemudian diasumsikan bahwa tas itu berisi uang.

"Saat ditanya nenteng tas, dia (Dede Tatang) jawabnya iya nih saya mau nganter ini (tas) ke belakang. Saya lanjut bertanya, 'berapa tuh?'. Dede jawab, 'tidak dikasih tahu, hanya ngasih setas-tasnya'," cerita Dian.

Namun saat dikonfirmasi hakim bahwa tas tersebut berisi uang, Dian kemudian membantah. Menurutnya, kata ”berapa” yang ia ucapkan itu hanya spontan. "Tidak tahu yang mulia, saya hanya spontan saja, saya pikir itu cuma obrolan main-main," jawabnya, dilansir potretnews.com dari arah.com.

Dian kemudian mengaku tidak tahu Arief yang disebut Tatang. Ia baru mengetahui bahwa itu Arief Wibowo setelah KPK memintai keterangannya. "Arief saya tidak tahu siapa, karena itu obrolan basa-basi jelang pulang. Berjalannya kasus ini saya baru tahu (Arief Wibowo), karena Pak Dede yang bilang itu yang Mulia," jawabnya.

Mengenai perannya dalam proyek e-KTP ini, Dian mengaku dirinya waktu itu adalah Supervisi di beberapa wilayah di Indonesia mulai dari Sumatera Selatan, Riau, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah.

"Peran saya anggota supervisi korwil lima. Tugas utama supervisi yakni memastikan pelaksanaan e-KTP dapat berjalan dengan baik," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Arief Wibowo disebut-sebut telah menerima uang suap e-KTP sebesar 108 ribu dolar AS. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Umum, Hukrim
wwwwww