Oalah, Sudah Delapan Bulan Blanko E-KTP Kosong di Kabupaten Siak

Oalah, Sudah Delapan Bulan Blanko E-KTP Kosong di Kabupaten Siak

foto internet

Senin, 03 April 2017 22:11 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Siak, Provinsi Riau Rakhmansyah mengatakan, saat ini pihaknya masih mengalami kendala untuk mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik lantaran blangko yang diperlukan masih kosong.

Dikatakan Rakhmansyah, kekosongan blangko tersebut juga digantikan dengan surat keterangan pengganti e-KTP yang diterbitkan oleh Disdukcapil daerah setempat berdasarkan ederan dari Kementerian.

"Blangko untuk e-KTP sudah delapan bulan kosong, tercatat sejak bulan Agustus 2016 lalu hingga sekarang. Namun untuk sementara, kita berikan surat keterangan. Sejatinya, surat keterangan (Suket) ini diterbitkan sebagai pengganti identitas sementara selama e-KTP belum tercetak dan berlaku hingga enam bulan semenjak surat tersebut diterbitkan," ujar Rakhmansyah, Senin (3/4/2017) via telepon.

"Sedangkan surat keterangan yang sudah kita edarkan hingga hari ini lebih kurang sudah mencapai 6.000 surat. Dengan begitu masyarakat tidak perlu khawatir lagi atas kosongnya blangko bagi mereka yang sudah melakukan perekaman e-KTP," tutur Rakhmansyah lagi.

Ia menguraikan, dengan surat keterangan tersebut masyarakat bisa melakukan semua administrasi baik dalam membuat paspor, BPJS, kepolisian dan perbankan. Sebab sejatinya fungsi suket tersebut sama dengan E-KTP sesungguhnya.

Dia mengakui, dalam surat itu juga telah dicantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai bukti bahwa fungsi surat itu sama dengan KTP sementara waktu.

Rakhmansyah juga menjelaskan mengenai format surat keterangan tidak serta merta dikeluarkan oleh Disdukcapil, tetapi, semua itu melalui sistem yang dibuat oleh Kementerian dan langsung diinput kedalam sistem jaringan (online,red).

Dia juga tidak menampik kosongnya blangko tersebut membuat masyarakat menggesa kepada pihaknya agar pencetakan surat keterangan tersebut. Sementara untuk satu surat keterangan saja membutuhkan waktu 20 menit.

"Disamping masalah kekurangan blangko, masyarakat juga malas melakukan rekaman. Rekam hari ini, minta selesai surat keterangannya hari itu juga. Itu kadang-kadang datanya belum sampai di pusat. Ditambah lagi nanti jaringan yang bermasalah," sebutnya. ****

Kategori : Peristiwa, Umum, Siak, Riau
wwwwww