Home > Berita > Rohul

Hindari Amukan Massa, Akad Nikah Pencuri dan Gadis Pujaan Berlangsung di Markas Polisi Sektor Kepenuhan Rokan Hulu

Hindari Amukan Massa, Akad Nikah Pencuri dan Gadis Pujaan Berlangsung di Markas Polisi Sektor Kepenuhan Rokan Hulu

MA menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pencurian di Polsek Kepenuhan, Rokan Hulu, Riau. (foto: polda riau via tribunpekanbaru.com)

Senin, 03 April 2017 16:27 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - MA (24) warga Desa Pekantebih, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, tertunduk pasrah begitu cepan berpisah dengan perempuan yang baru dinikahinya.


Setelah proses akad nikah MA kembali menginap di sel tahanan Polsek Kepenuhan sedangkan sang istri kembali ke rumahnya. MA ditahan karena tertangkap mencuri barang-barang di rumah seorang warga.

Tidak hanya polisi, demikian ditulis dalam laman tribunpekanbaru.com yang dilansir potretnews.com, ternyata keluarga korban juga sudah mengetahui MA yang akan menjadi seorang suami adalah pencuri di rumah Baharuddin (38).

Rencana pernikahan tersebut nyaris saja batal karena keluarga korban pencurian sudah ramai dan berada di lokasi pernikahan. Nyaris saja mereka mengamuk MA.

Polisi yang mendapati informasi memilih mengevakuasi MA beserta anggota keluarga kedua mempelai ke Polsek Kepenuhan. Acara sakral berjalan lancar.

Setelah seluruh seremonial pernikahan berakhir polisi kembali memeriksa MA. Terungkap MA memang benar pencuri di rumah Baharudin. Berdasar laporan korban pencurian akhirnya penyidik menahan MA yang belakangan mengakui segala perbuatannya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/4/2017). "Guna menghindari kemungkinan terburuk makanya polisi mengambil keputusan memindahkan proses akad nikah di polsek," papar Guntur, Senin (3/4/2017).

Polisi juga mendapati barang bukti hasil kejahatan MA di antaranya satu unit sepeda motor, telepon seluler, uang Rp 4 juta serta satu buah tas. MA mengambil barang-barang tersebut di rumah milik Baharuddin pada 18 Maret 2017 lalu. Akibat aksi MA, korban merugi total Rp 72 juta. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Rohul, Riau, Umum, Hukrim
wwwwww