Home > Berita > Riau

Parah! Perusahaan di Inhu Ada yang Tega Jebloskan Karyawannya ke Penjara Hanya karena Rp350 Ribu

Parah! Perusahaan di Inhu Ada yang Tega Jebloskan Karyawannya ke Penjara Hanya karena Rp350 Ribu

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pasirpenyu.

Minggu, 02 April 2017 10:28 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Seakan telah membuat perusahaan bangkrut, Ron (36), salah seorang karyawan CV Bangkit Mandiri yang beralamat di Jalan Sultan Ibrahim, Desa Candorejo, Kecamatan Pasirpenyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau ini harus menerima kenyataan pahit.

Pasalnya, dirinya dijebloskan ke penjara lantaran dilaporkan pihak perusahaan tempat dirinya bekerja ke polisi atas tuduhan melakukan tindak pidana pencurian besi milik perusahaan itu.

Meski hanya bernilai Rp350 ribu, demikian ditulis dalam laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, Ron tetap dijadikan sebagai tersangka dan harus menginap dibalik jeruji besi dan merasakan dinginnya sel penjara.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, kejadian itu terjadi pada, Kamis (30/3/2017) sore sekira pukul 17:00 WIB. Kejadian itu berawal saat pelaku bersama rekan sesama karyawan dengannya duduk di teras kantor perusahaan itu.

Setelah beberapa karyawan lain pulang, pelaku masih tetap duduk di teras kantor itu. Tak lama kemudian, pelaku berjalan ke belakang kantor. Hal itu ternyata diketahui rekan pelaku yang lain dan dilaporkan pada pimpinan melalui pesan seluler.

Atas informasi itu, beberapa karyawan yang sudah pulang kerumah kembali ke kantor dan melakukan pengintaian. Benar saja, pelaku kedapatan tengah mengambil besi ulir milik perusahaan itu. Pelaku langsung diamankan dan digiring ke Polsek Pasirpenyu.

"Laporannya telah kita terima. Saat ini terlapor atau pelaku bersama barang bukti tekah kita amankan di Mapolsek Pasirpenyu untuk menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak, Sabtu (1/4/2017) via pesan elektroniknya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 4 batang besi ulir ukuran 16 mm dengan panjang 1 meter dan 13 batang besi ulir ukuran 19 mm dengan panjang 1 meter. "Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekira Rp350 ribu," ujar Yarmen. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Inhu, Umum, Hukrim
wwwwww