Home > Berita > Riau

Minta Uang Belanja ke Suami, Seorang Istri di Pekanbaru Malah Dilempar Pakai Gergaji

Minta Uang Belanja ke Suami, Seorang Istri di Pekanbaru Malah Dilempar Pakai Gergaji

Pelaku KDRT saat diamankan di Polsek Tampan bersama barang bukti sebilah gergaji yang digunakan pelaku aniaya istrinya.

Senin, 27 Maret 2017 17:47 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang suami, MA (38) terpaksa harus diamankan ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, Pekanbaru, Riau, Rabu (22/3/2017), setelah menganiaya istrinya menggunakan gergaji kayu. Kasus dugaan penganiayan itu sendiri, terjadi pada awal Januari 2017 silam. Saat itu, pelaku kesal dengan istrinya yang menuntut haknya dari pelaku yang jarang memberikan nafkah. Tapi, bukannya memenuhi kewajiban sebagai suami, pelaku justru menganiaya istrinya.

Tak hanya memukuli dengan tangan kosong saja, demikian ditulis dalam laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, pelaku yang sudah tak mampu menahan amarahnya ini pun bahkan sempat mengambil sebilah gergaji. Pelaku pun melemparkan gergaji itu ke dinding rumahnya.

Naas, gergaji yang dilempar pelaku justru memantul ke tangan istrinya, hingga jari kelingking kiri korban menderita luka robek. Tak terima dengan perlakuan suaminya, korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Setelah mendapat laporan, beberapa hari penyelidikan, pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti sebilah gergaji," kata Kapolsek Tampan, Kompol Rezi Dermawan melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Dodi Vivino SH MH, Senin (27/3/2017).

Kasubbag menambahkan, dalam kasus ini. Setelah beberapa hari diamankan di Polsek Tampan. Korban selaku istri pelaku bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan mencabut laporannya.

"Antara korban dan pelaku bersepakat akan menempuh jalan damai untuk menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga ini," ujar Ipda Dodi Vivino.

Kasubag menambahkan, untuk saat ini, pelaku masih diamankan di Polsek Tampan. Jika memang sudah ada pernyataan damai dan korban mencabut laporan kasus KDRT, pelaku akan dibebaskan. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww