Home > Berita > Riau

Tergiur Janji Manis Sindikat Aceh Akhirnya Karier Oknum Guru di Kampar Hancur karena Narkoba, Sedihnya... Penangkapan Tepat di Hari Ulang Tahun Anaknya

Tergiur Janji Manis Sindikat Aceh Akhirnya Karier Oknum Guru di Kampar Hancur karena Narkoba, Sedihnya... Penangkapan Tepat di Hari Ulang Tahun Anaknya

Ilustrasi.

Rabu, 22 Maret 2017 09:41 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dengan raut wajah penuh penyesalan, pria 31 tahun berinisial ASM itu lebih banyak menunduk. Ia menceritakan pengalamannya sebagai terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di ruang tahanan markas Polresta Pekanbaru, pekan lalu. Dengan mata berkaca-kaca, ASM mengatakan menyesali apa yang telah diperbuatnya hingga sampai menyebabkan dirinya harus mendekam di sel tahanan.

"Saya menyesal bang, cukup ini yang pertama dan terakhir kalinya. Yang saya sesalkan itu, saya ditangkap bertepatan dengan hari ulang tahun seorang anak saya yang ke 6 tahun," ujarnya mengisahkan sambil berurai air mata, dilansir potretnews.com dari tribunpekanbaru.com.

Aslinya ia berprofesi sebagai seorang guru di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Kampar. Ia mengaku dijebak hingga akhirnya terlibat dalam sebuah jaringan pengedar narkotika jenis pil ekstasi asal Aceh.
"Waktu itu saya ketemu dengan A. Belakangan orang ini berutang kepada saya Rp 16,4 juta. Dia ngajak ketemu, saya pikir mau bayar utangnya, ternyata saya dijebak," katanya.

ASM mengaku, saat itu ia diarahkan oleh A untuk pergi ke Aceh. Sampai di Aceh, ia kemudian bertemu rekan A berinisial K yang sudah menunggu. K ini kemudian menitipkan dua bungkusan barang yang harus dibawa oleh ASM kembali ke Pekanbaru.

ASM pun lantas menempuh perjalanan dari Aceh ke Pekanbaru. Ia mengaku tak mengetahui kalau yang dibawanya tersebut merupakan barang haram berupa ratusan pil ekstasi.

"Saya terpaksa bang, mau tak mau. Uang di kantong tinggal Rp 10 ribu lagi. Katanya nanti kalo barang ini sudah sampai di Pekanbaru, baru si A mau bayar utang. Saya pun diwanti-wanti agar jangan pernah membuka bungkusan tersebut. Dia bilang kita sama-sama percaya saja," ujar dia.

ASM menyebutkan, dua bungkusan tersebut selanjutnya harus diserahkan kepada A beserta rekannya yang lain berinisial H yang telah menunggu di Pekanbaru. Namun baru sesaat sampai di Pekanbaru, ketiganya pun diringkus aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.

ASM diringkus bersama H dan A, Senin (20/2/2017), sekitar pukul 04.00 WIB. Ketiganya ditangkap bersamaan di sebuah rumah di Perumahan Damai Langgeng, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Iptu Noki Loviko. Dari penguasaan ketiganya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa pil esktasi yang berjumlah 854 butir.

Tak hanya itu, satu kantong plastik besar yang berisi serbuk esktasi seberat 194,5 gram juga ikut diamankan. Serbuk ekstasi tersebut diperkirakan dapat dicetak menjadi pil sebanyak 500 butir.
"Kita mendapat informasi mengenai ada tiga orang pengedar ekstasi yang membawa ‘barang’ dari Aceh untuk selanjutnya diedarkan di Pekanbaru. Kita lakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah milik salah seorang tersangka," Noki.

Dilanjutkan Noki, tim yang sudah siaga di lokasi selanjutnya menunggu ketiga orang itu. "Sesaat ketiganya sampai di rumah, kita langsung melakukan penyergapan. Alhasil, ketiganya berhasil kita amankan berikut barang bukti ekstasi tersebut," ungkapnya.

Tak hanya ekstasi yang berbentuk pil maupun serbuk, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa sebuah timbangan digital, 3 unit telepon genggam berbagai merek, sebuah buku diduga catatan transaksi narkoba, serta sebilah pisau sangkur. Diterangkan Noki, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan para tersangka di wilayah kota Pekanbaru.

Ditambahkannya, saat ini ketiga tersangka berikut sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kita masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan narkoba ketiga tersangka lainnya," kata pria yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Payungsekaki ini. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Riau, Kampar, Umum, Hukrim
wwwwww