Home > Berita > Riau

Banyak Anak Negeri Nganggur, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Ingatkan Perusahaan Jangan Angkut Pekerja Luar, Ini yang Akan Dilakukan

Banyak Anak Negeri <i>Nganggur</i>, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Ingatkan Perusahaan Jangan Angkut Pekerja Luar, Ini yang Akan Dilakukan

Ilustrasi.

Senin, 20 Maret 2017 16:58 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hampir di banyak perusahaan di Provinsi Riau, khususnya sawit, pekerjanya didatangkan dari luar Riau, termasuk tenaga kerja (naker) yang tidak membutuhkan skill. Padahal menurut aturan, porsi keberimbangan antara tenaga kerja lokal dan dari luar seharusnya 60:40. Akibat perusahaan hanya ''mengeruk" kekayaan Riau dan mengangkut pekerja luar, terlalu banyak pengangguran lokal. Sementara pekerja luar daerah, justru diuntungkan karena semua biaya ditanggung perusahaan. Selain kerugian materil, orang Riau juga cenderung gagal menerima transformasi pengetahuan dan teknologi.

Apa sikap Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman? Ternyata orang nomor satu di provinsi ini mengakui hal tersebut adalah masalah penting daerah. Kendalanya saat ini, selain rendahnya tanggungjawab perusahaan juga kurang lengkapnya peraturan daerah yang menjadi landasan hukum untuk ''memaksa'' perusahaan merekrut tenaga kerja lokal.

"Kalau bisa saya cabut izinnya, tentu saya cabut. Tapi kita nggak bisa langsung gitu. Perusahaan memang seharusnya menampung tenaga lokal sesuai responsibility (tanggung jawab, red) terhadap daerah," kata Andi Rachman di Pekanbaru, Senin (20/3/2017) siang, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Kelemahan mendasar daerah Riau adalah soal peraturan yang mengharuskan. Misalnya saja, perda belum dengan tegas mengharuskan perusahaan merekrut tenaga kerja lokal. Karena itu, orang nomor satu di Riau ini pun berencana akan menertibkan perizinan perusahaan agar memenuhi persyaratan beroperasi yang mencakup kewajiban menyerap tenaga kerja lokal dan menumbuhkan sektor perekonomian masyarakat di sekitarnya.

Selain itu, kata Andi, ini memerlukan pengawasan khusus dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau maupun kabupaten/kota. "Saya rasa peraturan daerah (perda) sudah ada, tinggal masalah pengawasan dari kita," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Riau Edy A Mohammad Yatim meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Disnaketrans untuk memantau perekrutan tenaga kerja di setiap perusahaan sesuai porsi 60:40.
Menurut dia, pemerintah harus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan-perusaahan yang tidak patuh dengan payung hukum Peraturan Daerah terkait ketenagakerjaan.

"Pemprov Riau harus aktif memantau perekrutan tenaga kerja di setiap perusahaan. Terkadang perusahaan tidak berkantor pusat di Riau, sehingga merekrut di Jakarta atau Medan. Ini memungkinkan juga terjadi praktik calo untuk penyediaan tenaga kerja. Ini karena lemahnya pengawasan dari kita sendiri,'' ujar Eddy, yang merupakan politisi Partai Demokrat itu. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww