Home > Berita > Riau

Terbukti ”Telan” Dana Desa, Mantan Kades Beringinjaya Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Terbukti ”Telan” Dana Desa, Mantan Kades Beringinjaya Kuansing Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Suasana sidang Budi Purnomo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (17/3/2017).

Jum'at, 17 Maret 2017 19:33 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEW.com - Mantan Kepala Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Budi Purnomo, terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dinyatakan bersalah. "Sudah diputus. Vonisnya 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta," kata Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Jhon Leonardo Hutagalung, SH yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum, Jumat (17/3/22017 usai sidang.

Dikatakan Leo, seperti ditulis dalam laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, majelis hakim menyatakan terdakwa Budi Purnomo melanggar Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam Pasal 2 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Tidak hanya 4 tahun penjara, Budi Purnomo juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp335 juta dengan subsidair satu tahun. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Kuansing. Dimana, Budi dituntut hukuman 6 tahun 10 bulan penjara.

"Karena vonisnya 2/3 dari tuntutan, kita pikir-pikir terhadap putusan tersebut," ujar Leo didampingi Kasi Intel Revendra, SH dan Kasi Datun, Effendi Zarkassy, SH. Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan Kades Beringin Jaya menggelapkan aset desa dan korupsi terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) pada pembangunan jembatan di desa tersebut. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww