Setelah Bank BRI, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Program KKLK Desa Bukitlipai Indragiri Hulu Seret Mantan Petinggi BNI Cabang Rengat

Setelah Bank BRI, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Program KKLK Desa Bukitlipai Indragiri Hulu Seret Mantan Petinggi BNI Cabang Rengat

Ilustrasi/ATM BNI dan BRI.

Selasa, 14 Maret 2017 15:56 WIB
RENGAT, POTRETNEWS.com - Program KKLK (Kredit Kepada Lembaga Keuangan) dalam hal ini kepada KUD Rahayu Makmur yang diberikan oleh pihak bank tidak hanya menyeret Bank BRI Unit Batang Cenaku. Kongkalikong dugaan pemberian kredit fiktif kepada KUD Rahayu Makmur Desa Bukitlipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau itu juga menyeret Bank BNI Cabang Rengat.

Bahkan, akibat kredit yang diduga fiktif dan tidak prosedural yang terjadi pada tahun 2011 itu, negara dirugikan sebesar Rp 3,5 miliar dari Rp4 miliar pinjaman yang dikabulkan pihak bank.

Seperti ditulis dalam laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, Kajari Inhu Supardi SH melalui Kasi Pidana Khusus Agus Sukandar SH mengatakan, sejak awal mengajukan kredit, sebetulnya persyaratan yang diajukan pihak KUD tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang biasa dilakukan pihak bank. Entah bagai mana, kredit tersebut tetap dikabulkan pihak bank.

"Untuk memproses pencairan kredit sebesar Rp4 miliar itu, seharusnya pihak bank lebih memberlakukan syarat-syarat yang ketat dan melakukan penelitian berkas serta melakukan krocek lapangan untuk memasikan keapsahan lembaga peminjam itu," kata Agus, Selasa (14/3/2017).

Namun, faktanya data pengajuan kredit yang diajukan KUD kepada bank plat merah tersebut banyak yang janggal dan diduga fiktif. Karena, sesuai daftar nama peminjam yang dilampirkan pihak KUD, bukan merupakan anggota KUD dan bahkan tidak warga setempat.

Begitu juga dengan anggunan atau jaminan yang diberikan oleh pihak KUD juga sangat tidak sesuai dengan nilai pinjaman. Yaitu, hanya sebesar Rp700 juta berupa tanah dan bangunan.

"Dengan demikian, atas penelusuran yang kita lakukan, kuat dugaan adanya kongkalikong antara pihak bank dengan pihak KUD. Dan diyakini bahwa tanpa dimuluskan oleh pihak bank, dalam hal ini pimpinan bank tersebut, kredit ini tidak akan mungkin bisa dicairkan," jelas Agus.

Atas hal itu sambung Agus, saat ini pihaknya telah menetapkan 1 orang tersangka atas nama, Yanisman Bisran (59) yang merupakan Pimpinan Cabang Bank BNI Rengat saat itu dan saat ini sudah memasuki masa pensiun.

"Tersangka dijerat UU No 31 Tahun 1999 Pasal 2, 3 dan pasal 18 dan pasal 55 dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Hukrim, Peristiwa, Umum, Inhu
wwwwww