Home > Berita > Riau

Penyelundup Rokok yang Ditangkap di Kepulauan Meranti Ternyata Jago IT dan Keahliannya Pernah ”Dipakai” Ditreskrimsus Polda Riau

Penyelundup Rokok yang Ditangkap di Kepulauan Meranti Ternyata Jago IT dan Keahliannya Pernah ”Dipakai” Ditreskrimsus Polda Riau

Pelaku penyelundupan rokok ilegal.

Kamis, 09 Maret 2017 12:36 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Jhony, seorang pria yang memiliki keahlian di bidang Informasi dan Teknologi (IT) ini pernah dan sering bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Namun, dia ditangkap anggota Polisi Air karena menyelundupkan rokok tanpa bea dan Cukai dari Batam provinsi Kepulauan Riau menuju Kepulauan Meranti, provinsi Riau. ”Ketika ditangkap, dia sebut-sebut nama pejabat ini, pejabat itu, di Krimsus Polda. Tapi itu tidak berlaku, karena dia melakukan tindak pidana dengan membawa 300 dus berisi rokok tanpa bea cukai," ujar Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Rabu (8/3/2017), dilansir potretnews.com dari merdeka.com.

Kapolda tak menampik, Jhony dulunya sering ”dipakai” Ditreskrimsus yang dikomandoi Kombes Rivai Sinambela itu untuk membantu polisi dalam persoalan dunia siber dan kasus yang berkaitan dengan kecanggihan teknologi. Namun, Zulkarnain menegaskan, tidak ada satu pun anak buahnya yang terlibat dalam kasus penyelundupan rokok tanpa bea cukai itu.

"Tidak ada anggota yang terlibat, sudah kita selidiki. Kita interogasi si tersangka ini. Katanya dia bekerja sendiri, dan modal sendiri. Tapi saya yakin, ada yang memberikan modal padanya, itu yang masih didalami siapa orangnya," kata Zulkarnain.

Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, Jhoni mengeluarkan modal Rp 700 juta untuk membeli rokok tanpa bea cukai berbagai merek dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Dia sudah pernah berhasil menyelundupkan rokok tersebut namun tidak ditangkap, hingga yang kedua kalinya ini digagalkan polisi air.

"Dari pengakuannya, keuntungan yang didapatkan tersangka mencapai Rp 40 juta. Dia sudah dua kali melakukan penyelundupan rokok tanpa bea cukai tersebut, dan ini yang kedua kalinya karena ketahuan dan ditangkap petugas kita," jelas Zulkarnain.

Ribuan rokok yang terbungkus di dalam 300 kardus itu rencananya akan diedarkan di kabupaten Kepulauan Meranti. Perbuatannya yang mengedarkan rokok ilegal tersebut dinilai polisi, telah merugikan negara hingga Rp 1 miliar.

"Modusnya dengan memanfaatkan kelengahan polisi, dia bawa rokok itu pakai kapal lewat pelabuhan tikus tengah malam. Tapi petugas yang patroli saat itu berhasil menangkapnya," kata Zulkarnain.

Jhony ditangkap Direktorat Polisi Perairan Polda Riau, pada Selasa (7/3) pukul 01.30 WIB kemarin. Ketika itu Jhony sedang melangsir rokok tanpa dokumen bea cukai, di Pelabuhan rakyat Jalan Air Gemuruh, Desa Gogokdarussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jika dilihat dari kejauhan, rokok tersebut sangat mirip dengan rokok bermerek terkenal yang beredar di Indonesia. Namun setelah didekati, ternyata merek rokok ini sedikit mirip dengan rokok biasanya.

Merek dagang rokok ilegal tanpa bea cukai yang disita polisi milik Jhony tersebut antara lain Bintang Suraya, H Mild, Luffman, Super, Centro Mild, Link Mild dan Andalas. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww