Penyelundup Rokok tanpa Cukai di Kepulauan Meranti Mengaku Dapat Untung Rp40 Juta, Rokoknya Diecer ke Kampung-kampung

Penyelundup Rokok tanpa Cukai di Kepulauan Meranti Mengaku Dapat Untung Rp40 Juta, Rokoknya Diecer ke Kampung-kampung

Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Adinegara mengelar ekspose perkara penyelundupan rokok tanpa cukai asal Batam di perairan Selatpanjang, Kabupaten Meranti, hasil tangkapan personel Dit Pol Air Polda Riau, Rabu (8/3/2017). (foto: tribunpekanbaru.com)

Rabu, 08 Maret 2017 18:28 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyeludupan 300 dus rokok tanpa cukai asal Batam berinisial JNH pernah membantu Polda Riau untuk kebutuhan teknologi informasi.

Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Adinegara seperti dilansir potretnews.com dari tribunpekanbaru.com mengungkapkan tersangka menjalankan bisnis penyelundupan rokok tanpa cukai tidak melibatkan oknum anggota Polri.

"Memang tersangka pernah membantu kita (Polda Riau) untuk penanganan beberapa aplikasi. Namun perbuatan tersangka sama sekali tidak ada hubungannya dengan hal tersebut. Artinya karena tersangka melakukan bisnis yang terlarang tetap dilakukan penindakan," tegas Zulkarnain di sela ekspose tersangka berikut barang bukti di halaman Dit Polair Polda Riau, Rabu (8/3/2017).

"Saya sudah tanyakan tersangka mengaku sudah dua kali menyeludupkan rokok. Apakah ada personel yang terlibat, tersangka mengaku tidak ada," ucap dia.

"Namun tentu saya akan tetap pantau. Jika memang ada perosnel yang terlibat kita akan proses. Kan kita punya Propam," Zulkarnain menambahkan. Zulkarnain memastikan Polri akan menindak tegas penyelundupan barang yang melawan hukum seperti halnya penyeludupan rokok tanpa cukai karena merugikan negara.

"Saya akan sikat. Ini juga menjadi kesadaran bagia masyarakat agar tidak menjalankan aktivitas yang melawan hukum," ungkap dia.

Manfaatkan Kelalaian
Tersangka JNH mengaku sudah dua kali menyeludupkan rokok dari Batam, Kepulauan Riau ke Riau, melalui Selat Panjang, Kabupaten Meranti. "Pertama pada Februari. Saya membawa rokok dengan nominal Rp 700 juta. Itu saya dapat untung Rp 40 juta," ujar JNH sambil menambahkan aksi kedua modusnya sama.

Ia membeli rokok dari Batam kemudian menjualnya di wilayah Selat Panjang, Riau. "Caranya saya ecer ke kampung-kampung. Saya belum bisa taksir berapa keuntungannya. Saya tidak tahu apakah ada pemain lain," ungkap dia.

Tersangka melansir rokok-rokok tersebut pada dini hari karena pengawasan dari petugas keamanan atau penjaga pantai sangat minim perhatian. "Jadi tersangka memanfaatkan kelalaian personel. Makanya aktivitasnya pada dini hari," pesan Kapolda Riau kepada anggota Dit Pol Air.
Menindaklanjuti pengungkapan kasus ini Polda Riau akan berkoordinasi dengan Bea dan Cukai. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Meranti, Umum, Hukrim
wwwwww