Sudah Banyak Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi di Riau, ICW Dorong MA dan KY Jemput Bola Telusuri Rekam Jejak Rinaldi Triandiko

Sudah Banyak Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi di Riau, ICW Dorong MA dan KY Jemput Bola Telusuri Rekam Jejak Rinaldi Triandiko

Ilustrasi.

Sabtu, 25 Februari 2017 09:52 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Nonaktif Suparman divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau. ICW pun menyayangkan putusan hakim itu. "Ini betul-betul disayangkan, karena terdakwa lain diputus bersalah dan itu berdasarkan dakwaan yang sama, tapi putusannya beda," kata peneliti ICW Lola Ester saat ditemui di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017), dilansir potretnews.com dari detik.com.

Lola merasa Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandiko, yang membacakan vonis di PN Pekanbaru, perlu ditelusuri rekam jejaknya. "Hakim ini perlu ditelusuri rekam jejaknya, karena bukan pertama kali juga dia membebaskan terdakwa kasus korupsi," imbuh Lola.

Dirinya berharap Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atau Komisi Yudisial (KY) melakukan upaya jemput bola bila ada dugaan perilaku menyimpang dari hakim.

"Baik Bawas MA maupun KY bisa jemput bola kalau ada dugaan perilaku menyimpang dari pelanggaran kode etik. Jadi bisa segera langsung disikapi," cetusnya.

Kasus korupsi yang menyeret Suparman terjadi pada tahun 2015 menjelang pengesahan APBD. Untuk mempercepat proses tersebut, Annas Maamun, yang saat itu menjabat Gubernur Riau, menggelontorkan dana sekitar Rp 1,1 miliar untuk DPRD Riau.

Uang tersebut dititipkan kepada Kirjauhari untuk dibagikan kepada sejumlah anggota Dewan. Kirjauhari dalam kasus ini divonis 4 tahun. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww