Home > Berita > Rohul

Dua Pekan Silam, Hakim Pembebas Suparman dan Azmun Jaafar Bebaskan Mantan Sekdakab Kepulauan Meranti Zubiarsyah

Dua Pekan Silam, Hakim Pembebas Suparman dan Azmun Jaafar Bebaskan Mantan Sekdakab Kepulauan Meranti Zubiarsyah

Hakim Rinaldi Triandoko. (foto: dok. pnmanna.net)

Jum'at, 24 Februari 2017 14:56 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memberikan vonis bebas kepada Bupati Rokan Hulu (Rohul) Nonaktif Rokan Hulu, Suparman. Dia dinilai tidak terbukti menerima suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan APBD 2015 sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Adalah Hakim Ketua Rinaldi Triandiko serta Hakim Anggota Editerial dan Hendrik yang memberikan vonis bebas itu. Bahkan ini bukan kali pertama Hakim Rinali memberikan vonis bebas kepada terdakwa kasus korupsi.

Dua minggu sebelumnya, seperti ditulis dalam laman kumparan.com yang dilansir potretnews.com, Hakim Rinaldi juga memberikan vonis bebas kepada mantan Sekda Kepulauan Meranti, Zubiarsyah, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Meranti, Suwandi Idris, pada 6 Februari 2016 lalu. Mereka dinilai tidak terbukti bersalah dalam kasus pengadaan lahan Pelabuhan Internasional dan Kargo Dorak, Selatpanjang.

Kala itu, majelis hakim yang diketuai Rinaldi menilai kasus yang menjerat keduanya bukan merupakan kasus pidana korupsi melainkan kasus perdata. Berdasarkan hal tersebut hakim lantas memberikan vonis bebas. Atas putusan tersebut, penuntut umum yang memegang perkara tersebut juga kemudian mengajukan kasasi.

Berdasarkan catatan redaksi potretnews.com, jauh sebelum dua kasus itu (vonis terhadap Zubiarsyah dan Suparman), pada Rabu (8/6/2016), Hakim Rinaldi Triandiko juga membebaskan mantan Bupati Pelalawan HT Azmun Jaafar, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan perluasan lahan Perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan.

Kemarin, Kamis (23/2/2017), Hakim Ketua Rinaldi Triandiko dalam persidangan memutuskan menjatuhkan vonis bebas terhadap Suparman. Ia dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun, sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskan dari dakwaan jaksa, memerintahkan terdakwa Suparman bebas dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam ketentuan kedudukan, harkat dan martabatnya," sebut hakim saat membacakan amar putusan.

Pihak penuntut umum pada KPK menilai hakim mengabaikan fakta persidangan dalam menjatuhkan vonis. "Putusan banyak yang tak diambil pertimbangan kami, baik ada pertemuan rapat tim informal, itu tidak dibahas, hanya peran serta Johar Firfaus sebagai Ketua DPRD Riau saja," kata Jaksa Tri Anggoro Mukti usai persidangan.

KPK menyatakan akan mengajukan kasasi ke MA terkait putusan itu. "Tentu saja terhadap vonis ini (vonis bebas Suparman) KPK kecewa dan kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut kasasi ke Mahkamah Agung," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.

Suparman adalah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang kemudian menjadi Ketua DPRD Riau periode 2014-2019. Ia mengundurkan diri pada 2015 karena ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Bupati Rohul. Dia kemudian akhirnya terpilih sebagai gubernur.

Namun ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan APBD 2015, ketika masih menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww