Home > Berita > Rohul

Vonis Bebas Bupati Rohul Nonaktif Suparman, Sejarah Baru KPK Keok di Riau

Vonis Bebas Bupati Rohul Nonaktif Suparman, Sejarah Baru KPK Keok di Riau

Suparman dan Johar Firdaus dibawa dengan mobil tahanan usai sidang vonis di PN Pekanbaru, Kamis (23/2/2017) siang. Ratusan polisi dikerahkan untuk pengamanan berlangsungnya sidang itu. (foto: goriau.com)

Kamis, 23 Februari 2017 13:53 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Sejarah baru dalam peradilan kasus tindak pidana korupsi terjadi di Riau. Untuk pertama kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menerima kekalahan, setelah ratusan sidang pada kasus berbeda selalu menang.BERITA TERKAIT:

. Sidang Kasus Dugaan Suap APBD Riau: Pascavonis Bebas Bupati Rohul Nonaktif, Kuasa Hukum Suparman Segera Serahkan Putusan ke Gubernur Riau

Hari ini, Kamis (23/2/2017), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau memutuskan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Nonaktif Suparman divonis bebas terkait kasus dugaan suap APBD Riau.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Johar Firdaus sendiri divonis lima tahun enam bulan penjara oleh hakim. Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengambil langkah selanjutnya pascavonis ini.

"Upaya hukum kita kasasi, kan diberi waktu tujuh hari ini pikir-pikir, dari putusan tersebut banyak yang tidak diambil pertimbangan kita, baik itu pertemuan rapat informal tidak ada dibahas, kita sama-sama dengar tadi," kata JPU KPK Tri Anggoro Mukti, dilansir potretnews.com dari laman GoRiau.com.

Dia menyebut, untuk vonis bebas terdakwa dua (Suparman, red) tim JPU akan melihat petikan putusannya yang diperkirakan diterbitkan hari ini sambil menunggu untuk melakukan upaya hukum atau tidak.

"Tadi sangat jelas, dalam pertimbangan putusan tidak mengakomodir adanya tuntutan kita terkait tim lobi Informal, itu tidak dibahas. Padahal di persidangan jelas, ada saksi (Zukri dan Riki) menjelaskan menyangkut 50/60 hektar, tidak disinggung, termasuk soal mobil," tukasnya.

SIMAK:

. Drama Birokrasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan yang Menguras Kesabaran

. Berita Perbankan dengan Judul SKANDAL Rp500 MILIAR, Bank Riau Kepri Terancam Bangkrut?, Ternyata Pernah Dimuat Media Terkemuka di Indonesia pada November 2014

"Saat saksi meringankan yang dihadirkan, siapa itu, Noverius kalau tidak salah, perintah Suparman itu terkait anggota DPR(D) yang sudah di-PAW karena sebelumnya sudah tersangkut kasus hukum, kan terkait yang purnabakti," ulasnya.

Meski demikian, JPU dari KPK tetap menghormati putusan hukum tersebut. "Untuk terdakwa satu (Johar Firdaus, red) juga masih kita pertimbangkan," ujarnya, usai sidang.

Vonis bebas untuk Suparman ini menjadi catatan tersendiri terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh KPK khususnya di Provinsi Riau, karena inilah kali pertama terjadi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww