Tiga Preman Kampung Pelaku Pungli Ditangkap Polisi di Pos Sekuriti PT Usaha Kita Makmur Desa Jake Kuansing

Tiga Preman Kampung Pelaku Pungli Ditangkap Polisi di Pos Sekuriti PT Usaha Kita Makmur Desa Jake Kuansing

Barang bukti yang diamankan polisi dari tiga orang terduga pelaku pungli, Selasa (21/2/2017).

Selasa, 21 Februari 2017 22:16 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com - Kepolisian Resort Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali menangkap tiga preman kampung terduga pelaku pungutan liar (pungli), Selasa (21/2/2017) siang. Kali ini, aksi pungli terjadi di pos sekuriti PT Usaha Kita Makmur (UKM) yang terletak di Dusun Perhentian Buayan Desa Jake Kecamatan Kuantan tengah. Adalah JL (32), Dd (22) dan DY (29) warga setempat yang ditangkap Polres Kuansing.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang SIK MH yang dilansir potretnews.com dari laman GoRiau.com, polisi mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp100 ribu tiga lembar, uang pecahan Rp50 ribu 27 lembar, pecahan Rp10 ribu lima lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 52 lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak dua lembar. Totalnya mencapai Rp1.940.000.

"Kita juga mengamankan karcis berlogo 'Mohon partisipasi dalam pembangunan masyarakat Desa Jake dan SPSI' sebanyak 34 lembar," ujar Dasuki melalui Kasubbag Humas AKP G. Lumbantoruan, Selasa (21/2/2017) malam.

Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan buku kuitansi, tas pinggang kecil dan tas besar berwarna hitam. Begitu juga dengan cap tanggal. Dijelaskan Lumbantoruan, penangkapan tiga orang tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas pungli di lokasi. Kemudian, anggota Polsek Kuantan Tengah langsung melakukan penyelidikan.

"Jadi, mereka meminta uang kepada setiap sopir truk pengangkut sawit, mobil CPO, pengangkut abu putih dan pengangkut fiber. Tarifnya berbeda-beda," bebernya. Untuk mobil pengangkut sawit luar PT UKM, lanjut Lumban, dikenakan sebesar Rp60 ribu. Sedangkan untuk mobil perusahaan dikenakan pungutan senilai Rp30 ribu.

"Kalau mobil angkutan CPON angkutan fiber dan abu putih itu masing-masing kena Rp50 ribu," ujar Lumbantoruan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku saat ini berada di Mapolsek Kuantan Tengah. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kuansing, Umum, Hukrim
wwwwww