Home > Berita > Riau

Begini Cara Polda Riau Berantas Praktik Percaloan yang Sejak Lama Marak di Samsat

Begini Cara Polda Riau Berantas Praktik Percaloan yang Sejak Lama Marak di Samsat

Ilustrasi pungutan liar (pungli)/korupsi/suap. (sumber: tempo.co/shutterstock)

Selasa, 25 Oktober 2016 15:57 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Riau menerapkan aturan surat kuasa bermaterai untuk wajib pajak, yang mewakilkan pengurusan pajak kepada orang lain. Ini dilakukan untuk memberantas praktik percaloan yang selama ini marak di Samsat, Provinsi Riau. BACA JUGA:

. Calo Masuk Fakultas Kedokteran Universitas Riau Sudah Kantongi Uang Setengah Miliar Rupiah dari Hasil Menipu 3 Korban

. Mahasiswa Pekanbaru Jadi Korban Calo SIM di Parkiran RSDC

"Aturan ini akan diberlakukan dengan ketat guna menghindari percaloan di Samsat Riau," kata Komisaris Besar Guritno Wibowo, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Senin (24/10/2016), sebagaimana dikutip potretnews.com dari tempo.co.

Pemberantasan praktik percaloan di Samsat merupakan salah satu dukungan program pemberantasan pungutan liar sebagaimana perintah Presiden RI Joko Widodo.

SIMAK:

. Jalan-jalan ke Muara Lembu: Menyusuri Alam hingga Budaya

. Ini Alamat SMP dan SMA Negeri di Pekanbaru

. CEO Nagaswara Prediksi Anak Muda Asal Inhil Ini Jadi Artis Besar

Guritno mengatakan, surat kuasa bermaterai diberlakukan untuk proses pengesahan, perpanjangan pajak 5 tahun dan kepengurusan pajak diwakilkan kepada orang lain.

Pengurus perlu melengkapi persyaratan identitas yang dilampirkan saat pengurusan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dalam Peraturan Kapolri (Perkap) 5 Tahun 2012.

"Terdiri atas kartu tanda penduduk dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain," kata dia.

Menurut Guritno, sosialisasi aturan surat kuasa bermaterai ini akan berlangsung hingga 30 Oktober 2016 mendatang. Aturan akan diberlakukan dengan ketat tepat pada 1 November 2016 untuk menghindari praktik percaloan di Samsat Riau. *** #Semua Berita Provinsi Riau, Klik di Sini

Editor:
Wawan Setiawan

Kategori : Riau, Umum, Hukrim
wwwwww