Tak Tuntas Sejak Tahun 1999, Persoalan ”Turun-temurun” Warga Ukui dengan PT Sari Lembah Subur Dilimpahkan ke Pemkab Pelalawan

Tak Tuntas Sejak Tahun 1999, Persoalan ”Turun-temurun” Warga Ukui dengan PT Sari Lembah Subur Dilimpahkan ke Pemkab Pelalawan

Salah satu desa di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Senin, 06 Februari 2017 19:57 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Polemik antara masyarakat Desa Ukui dengan PT Sari Lembah Subur (SLS) akhirnya dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau. Berdasarkan keputusan rapat dengar pendapat pada Senin (6/2/2017). Dilansir potretnews.com dari tribunpekanbaru.com, pertemuan digelar di ruangan rapat Komisi I yang dimpin oleh anggota Rustam Sinaga dan didampingi Rinto SSos, dihadiri Asisten III Sekdakab Pelalawan Emir Efendi, BPN, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) serta belasan perwakilan warga Ukui. Sedangkan perwakilan PT SLS tak kunjung datang hingga rapat selesai dilaksanakan.

Anggota Komisi I DPRD Rustam Sinaga, menyatakan rekomendasi pelimpahan masalah ke pemda akan dilengkapi dengan administrasi yang diperlukan. Termasuk berkas dan data-data selama rapat mediasi digelar dua tahun terakhir. Dewan meminta pemda lebih cekatan menuntaskan permintaan kebun PIR oleh warga ke PT SLS yang belum direalisasikan sejak tahun 1999 hingga sekarang.

"Jika warga sudah bosan, kami juga sudah bosan membahas ini terus, ternyata tidak ada solusi yang ditemukan. Pihak perusahaan tak menunjukan itikad baiknya. Jadi kami minta pemda fokus menyelesaikan ini," ungkap Rustam Sinaga saat memimpin rapat.

Anggota dewan lainnya, Rinto S.Sos, menambahkan masalah ini sudah ”turun-temurun” belum selesai. Ia ikut langsung mengawal sejak tahap mediasi pertama di DPRD. Hanya saja, disaat pihaknya semakin serius, persoalan dilimpahkan ke eksekutif. Padahal beberapa kunjungan lapangan dan kunjungan kerja hingga ke BPN Kanwil Riau.

"Saya bingung mengapa sampai sekarang perusahaan tidak mau menyelesaikan masalah. Padahal fakta-fakta di lapangan sudah mendukung. Jangan pulak masyarakat dibenturkan dengan masyarakat lain," jelas politisi Partai Golkar.

Ketua Pemuda Ukui, Sudirman Laham, menjelaskan pihaknya akan terus mengawal dan menuntut permintaan PIR seluas 205 hektar untuk 205 Kepala Keluarga (KK). Kebun itu sebagai kompensasi dari izin prinsip yang diterbitkan atas PT SLS. Pihaknya menekankan agar pemda berpihak kepada masyarakat. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww