Kata Menteri Khofifah, Pencabutan Izin Panti Bermasalah Kewenangan Dinas Sosial Kabupaten/Kota

Kata Menteri Khofifah, Pencabutan Izin Panti Bermasalah Kewenangan Dinas Sosial Kabupaten/Kota

Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa bersama anak panti asuhan. (foto: internet)

Minggu, 05 Februari 2017 20:45 WIB
MOJOKERTO, POTRETNEWS.com - Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa menegaskan, jika Dinas Sosial (Dinsos) tingkat II berwenang mencabut izin jika ada panti yang bermasalah. Sementara, tugas Kementerian Sosial (Kemensos) hanya menyiapkan Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA). Hal tersebut disampaikan Khofifah usai meninjau Gudang Bulog di Jalan By Pass, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari dan Agen E- Warong di Lingkungan Kemasan RT 004/ RW 002, Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Minggu (5/2/2017).

"Tugas Kementrian Sosial adalah menyiapkan Standar Nasional Pengasuan Anak dari regulasi yang ada. Izin operasional panti asuhan dari Dinsos tingkat II (maksudnya kabupaten/kota) dan Dinsos tingkat II wajib melakukan monitoring ke panti yang sudah mendapatkan izin," ungkapnya, sepetti ditulis laman beritajatim.com yang dilansir potretnews.com.

Masih kata Khofifah, jika ada ketidaklayakan pengasuhan, permakanan maupun keuangan maka Dinsos tingkat II harus memberikan peringatan tertulis sampai tiga kali. Jika sampai tiga kali, lanjut Khofifah, tidak ada perubahan maka Dinsos tingkat II yang punya wewenang mencabut izinnya.

"Nah, tugas Kementerian Sosial hanya pada penyiapan Standar Nasional Pengasuan Anak tapi pemberian izin, monitoring dan pencabutan izin itu oleh Dinsos tingkat II. Sekarang saya menghimbau agar Dinsos tingkat II melakukan monitoring ke seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial yang ada," katanya.

Menurutnya, monitoring ke Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) seperti lansia, nafza, anak dan lainnya agar bisa mengawal dan memastikan bahwa proses pengasuan sudah sesuai standar nasional. Seperti diketahui, seorang balita berusia 18 bulan, M Fikri meninggal diduga akibat kekerasan di Panti Asuhan Tunas Bangsa,Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu.

Hasil otopsi Tim Pemeriksa Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru menunjukkan, jika adanya tanda-tanda kekerasan yang dialami bocah malang itu. Kepolisian bersama Dinsos setempat juga telah menyegel panti asuhan tersebut karena terbukti ilegal. ***

Editor:
Hanafi Adrian

wwwwww