Ratusan Hektar Lahan Sawitnya Disinyalir Ilegal, DPRD Riau Serukan Boikot CPO PT Gandaerah Hendana

Ratusan Hektar Lahan Sawitnya Disinyalir Ilegal, DPRD Riau Serukan Boikot CPO PT Gandaerah Hendana

Anggota Komisi A melihat peta perkebunan PT Gandaerah.

Sabtu, 04 Februari 2017 08:11 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Perseroan Terbatas (PT) Gandaerah Hendana adalah perusahaan perkebunan sawit yang berada Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu (Inhu). Perusahaan Group Samsung dan Ganda Biofule diketahui mengelola lahan di luar izin diberikan. Ada sekira 300 hektar lebih menurut hasil temuan Pansus Monitoring Perizinan Lahan dan Perkebunan DPRD Riau beberapa waktu lalu. Hal ini sesuai kroscek di lapangan yang dilakukan Komisi A, kemarin. 

"Kita cek pas, di Blok H 18 ada kelebihan sekira 180 meter dengan panjang 5 kilometer," kata Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby yang turun bersama Ketua Komisi Hazmi Setiadi, Sugianto dan Lampita Pakpahan, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

Sugianto dalam kesempatan tersebut juga meminta kepada seluruh perusahaan yang menerima CPO dari PT Ghandahera untuk mengkaji ulang. Pasalnya patut diduga perusahaan tersebut menerima tandan buah segar (TBS) dari kawasan ilegal.

"Jelas kan, Ghandahera menerima sawit dari kawasan hutan. Ini pelanggaran, karena tidak sesuai dengan standar RSPO dan ISPO. Inilah yang selalu merusak harga CPO kita di mata dunia. Untuk itu saya meminta kepada perusahaan yang menerima CPO mereka untuk menyetop. Kita harus boikot CPO dari mereka," tegas Sugianto.

Sebelumnya, dari kroscek ke PT Jatim Jaya Perkasa anak perusahaan dari PT Agro Mandiri Semesta, Group dari PT Gandaerah Hedana (S&G) ditemukan bahwa perusahaan tersebut membangun kebun di atas lahan yang statusnya masih Hutan Produksi (HP). Ada 1.700 hektar lahan yang dikelola oleh perusahaan tersebut diduga tanpa dilengkapi dengan izin baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat kaitannya dalam pelepasan kawasan.

"Ini jelas ilegal karena di sini menurut peta, statusnya adalah Hutan Produksi. Jadi tidak boleh ada kebun disini, sebelum ada izin pelepasan kawasan dari KLHK," ucap Sugianto. Modus yang dilakukan PT Jatim Jaya Perkasa, menurutnya, adalah dengan menggandeng masyarakat untuk dibuatkan perkebunan pola KKPA. Namun sebenarnya, perusahaan yang menguasai perkebunan tersebut. Ini terbukti, dari total 1.700 hektar yang mereka kelola, hanya 700 hektar yang dibuat pola KKPA.

"Modus lama, mereka gandeng masyarakat. Tujuanya apa, ya kalau ada masalah masyarakat yang dimajukan. Faktanya juga, KKPA hanya 700 hektar, 1000 hektar lagi perusahaan yang menguasai," beber Sugianto lebih lanjut.

Dalam sidak kemarin, seorang pria mengaku bernama Koko dan memiliki jabatan sebagai asisten lapangan mengakui perusahaanya mengelola lahan seluas 1.700 hektar. Namun dia tidak tahu soal status lahan seperti apa, karena dia tidak mempunyai kewenangan untuk menjelaskan.

Koko juga mengakui bahwa buah dari kebun mereka dibawa ke pabrik PT Gandaerah Hendana selaku induk perusahaan. "Kami bawa Gandaerah. Mereka induk perusahaan kita. Kalau mau jelas coba tanya ke kantor induk di Pekanbaru," sebutnya.

Fakta ini sedikit berbeda dari keterangan yang diberikan oleh PT Gandaerah, di hadapan tim Komisi A, General Manager PT Gandaerah Hendana, Jendri, membantah PT Jatim Jaya Perkasa anak perusahaan dari PT AMS berada satu grup dengan perusahaan itu. "Bukan, itu bukan grup kami. Kami tidak enak kalau mengantarkan ke sana karena bukan wilayah kami," sebut Jendri.

Sekretaris Komisi A DPRD Riau Suhardiman Amby lalu menghardik Jendri inkonsisten. Karena saat tim tiba di kawasan kebun yang beroperasi di tiga kecamatan yakni Uki di Pelalawan, Rengat Barat dan Lirik di Indragiri Hulu itu, pihak perusahaan mengakui bahwa AMS adalah bagian dari mereka.

"Bapak ini bagaimana, tadi pagi pas kami sampai, bapak akui AMS anak perusahaan. Sekarang katanya tidak," ujar politisi Hanura ini marah. Suhardiman menegaskan, secara adimistratif PT AMS dan Gandaerah seolah-olah terpisah. Padahal sebenarnya mereka masih dimiliki orang yang sama."Modusnya ya begini ini, KKPA, seolah tidak nyantol. Padahal yang punya juga PT Ghandahera Hendana, satu grup," sebut dia.

Saat dikonfirmasi ke PT AMS induk PT JJP di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Pihak manajemen perusahaan tersebut enggan memberikan keterangan. "Manager HRD memang sudah datang. Tapi dia enggan diwawancarai, karena ada kesibukan lain," ujar petugas keamanan perusahaan tersebut. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww