Dewan Sebut Proses Assessment BKP2D Riau seperti di Era Orde Lama, Suhardiman Amby: Siapa Bilang Tak Bisa Dibuka?

Dewan Sebut Proses <i>Assessment</i> BKP2D Riau seperti di Era Orde Lama, Suhardiman Amby: Siapa Bilang Tak Bisa Dibuka?

Ilustrasi.

Sabtu, 21 Januari 2017 12:49 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Komisi A DPRD Riau mendorong pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau untuk membuka hasil assessment, yang dinyatakan tidak bisa dibuka oleh pihak BKP2D sebelumnya. ”Siapa bilang tak bisa dibuka? Itu zaman kuno, orde lama yang harus tertutup seperti itu. Sekarang semua harus transparan, pihak BKP2D harus membuka semua,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby, Jumat (20/1/2017), dikutip potretnews.com dari tribunpekanbaru.com.

Pihak BKP2D menurut Suhardiman harus mengacu kepada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jelas-jelas mengatur bahwa assessment harus dilakukan secara terbuka, demikian juga dengan hasil yang diperoleh para peserta.

”Dengan dibukanya secara tranparan, maka jelas, siapa orangnya, apa kemampuannya, apa jabatan yang layak yang diperolehnya, berdasarkan nilai yang ia peroleh, jadi jelas semua kan,” imbuhnya.

Namun jika dilakukan secara tertutup, maka justru hal itu yang akan membuat orang bertanya-tanya, mengapa pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang dan ditutup-tutupi.

”Pihak BKP2D harus berani, dan harus dibuktikan kalau memang tidak ada apa-apa dibalik penempatan pejabat tersebut. Sehingga semua jelas dan bisa dicarikan jalan keluar selanjutnya. Kalau seperti ini, banyak pegawai yang merasa tidak puas, karena meyakini mereka sebenarnya mampu,” ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww