Home > Berita > Umum

Yang Minat Silakan Dicek, Ini Syarat Jadi Pejabat Eselon II Pemprov Riau

Yang Minat Silakan Dicek, Ini Syarat Jadi Pejabat Eselon II Pemprov Riau

Ilustrasi.

Minggu, 12 Februari 2017 08:16 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau telah membuka seleksi terbuka atau assessment bagi pejabat tinggi pratama (PTP). Adapun formasi pengisian jabatan yang dibuka sebagaimana ditulis laman GoRiau.com yang dilansir potretnews.com, yaitu; Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau.

Kemudian, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politlk Provinsi Riau, Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau dan Kepala Biro Umum Setdaprov Riau.

Lantas, apa saja persyaratannya? Berikut persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon pelamar sesuai pengumuman yang disampaikan oleh Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan Jumat (10/2/2017) malam.

Syarat utama, pelamar merupakan pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah daerah se-Provinsi Riau dengan jabatan PTP badan/dinas memiliki pangkat golongan paling rendah pembina tingkat I (IV/b) dan jabatan PTP Biro memiliki pangkat/golongan paling rendah pembina (IV/a).

Bagi pelamar yang sedang dan/atau pernah menduduki jabatan PTP atau yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II. Khusus yang sedang menduduki jabatan administrator atau yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a minimal pernah 2 (dua) kali menduduki Jabatan .

Sedangkan, administrator/eselon III.a yang berbeda, sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun kumulatlf dalam jabatan.
Persyaratan lainnya, memiliki ijazah paling rendah strata I (S.1) atau yang sederajat dan usia maksimal pada saat pendaftaran tidak Iebih dari 58 tahun, telah mengikuti dan dinyatakan Iulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sekurang-kurangnya tingkat III (Diklatpim III), semua penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik untuk dua tahun terakhir.

Kemudian, mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang tempat bertugas, Surat bukti sudah menyampaikan LHKPN terakhir (khusus yang pemah dan sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/eselon II), telah menyerahkan SPT pajak tahunan dalam dua tahun terakhir.

Selanjutnya, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan/atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dari Instansi yang berwenang.

Terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan sehat dari rumah sakit umum pemerintah, tidak teridentifikasi mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari instansi berwenang. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Umum
wwwwww