Home > Berita > Riau

Dituding Tak Netral dalam Pilkada, Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi akan Dilaporkan ke Mendagri

Dituding Tak Netral dalam Pilkada, Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi akan Dilaporkan ke Mendagri

Penjabat Bupati Kampar Syahrial Abdi dilantik Gubernur Riau Arsyadjuliandi Racman, beberapa waktu lalu.

Selasa, 17 Januari 2017 15:09 WIB
Ishar D
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Diduga tidak netral di dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar Provinsi Riau 2017, Penjabat (Pj) Bupati Kampar Syahrial Abdi akan diadukan Dubalang Kampar ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ombdusman dan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Indikasi tidak netralnya sang pj bupati, setelah Syahrial Abdi tetap melantik Kepala Desa Terantang Asmaradewi dan Kades Aur Sati Abdul Rozak.

"Padahal kepala desa ini sedang tersandung masalah hukum. Asmaradewi, bahkan diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Kampar yang sebelumnya, karena yang bersangkutan ada indikasi penyimpangan keuangan, hasil temuan Inspektorat Kampar,'' kata Anggota Dubalang Kampar, Hermayalis, Selasa (17/1/2017) siang di Pekanbaru.

Kasus Asmaradewi ini, menurut Hermayalis sudah masuk dalam ranah hukum Polres Kampar, dan telah masuk dalam ranah penyelidikan. Kamis, pekan lalu, penyidik Polres Kampar bahkan kembali memeriksa sejumlah saksi-saksi, sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Atas pertimbangan ini, Bupati Kampar periode sebelumnya, H Jefri Noer kemudian menonaktifkan Asmaradewi, sampai kasus hukumnya selesai.

Namun, dalam perjalanan, tiba-tiba Pj Bupati Kampar melantik Asmaradewi. Dan pelantikan Asmaradewi, konon, berdasarkan rekomendasi dari beberapa anggota DPRD Kampar.

"Kebanyakan rekomendasi dari salah satu partai, bukan rekomendasi secara menyeluruh dari Anggota DPRD Kampar. Meski, demikian ini menyalahi aturan, karena yang bersangkutan sedang tersandung masalah hukum. Biarkan persoalan hukumnya selesai dulu. Jika memang dinonaktifkan silakan. Mengapa, pengangkatan kembali ini disaat menjelang pelaksaaan Pilkada Kampar. Ada apa dengan Pj Bupati Kampar?” tandas Hendra, Anggota Dubalang Kampar lainnya, menambahkan.

Bahkan, saat kembali diaktifkan pada 13 Januari lalu, dalam surat pertimbangan hanya ada rekomendasi dari Anggota DPRD Kampar. Tidak ada lampiran temuan Inspektorat Kampar, akan penyelewengan yang dilakukan Asmaradewi.

Tidak jauh berbeda dengan Asmaradewi, Pj Bupati Kampar juga kembali mengangkat Abdul Razak, Kades Aur Sati. Padahal, Abdul Razak juga telah dinonaktifkan oleh mantan Bupati Kampar Jefri Noer karena yang bersangkutan terindikasi melakukan penyimpangan anggaran. Abdul Razak ini dikatakan Hermayalis, bahkan termasuk di dalam salah satu tim sukses salah satu calon Bupati Kampar.

"Yang bersangkutan bahkan selalu dibawa dalam kegiatan-kegiatan calon ini, termasuk laporan terbaru yang kami dapatkan, Abdul Razak bahkan ikut dengan salah satu calon Bupati Kampar ini dalam beberapa agenda Kampanye. Kami heran, mengapa yang bermasalah yang kembali diangkat oleh Pj Bupati Kampar. Kita akan bawa kasus ini ke Ombudsmen, Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena jelas ada unsur lain dibalik semua ini," imbuh Hermayalis.

Sementara itu, mantan Bupati Kampar H Jefry Noer menyayangkan langkah-langkah yang diambil Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi.

"Harusnya sebagai pejabat yang berwenang, Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi jangan membuat gaduh. Itu, Kepala kesa-kepala desa yang dilantik kembali itu adalah mereka yang saya non aktifkan karena tersandung masalah hukum. Bahkan, perkara mereka juga telah sampai ke tingkat penyidikan kepolisian," ujar H Jefry Noer.

Hingga diterbitkan, berita ini belum terkonfirmasi dengan Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi dan pihak lainnya di daerah itu, antara lain DPRD Kampar. ***

wwwwww