Tersangka Penembakan di Jalan Hasanuddin Pekanbaru Bertambah Panjang, Kali Ini Orang yang Memberi Saran saat ”Rapat” di Hotel Labersa

Tersangka Penembakan di Jalan Hasanuddin Pekanbaru Bertambah Panjang, Kali Ini Orang yang Memberi Saran saat ”Rapat” di Hotel Labersa

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto saat ekspos, seorang pria yang menjadi tersangka baru dalam kasus penembakan Jodi Oye, berinisial Wy alias Rama, Kamis siang (foto: goriau.com)

Kamis, 12 Januari 2017 19:40 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, kembali menambah panjang daftar tersangka dalam kasus penembakan di Jalan Hasanudin, Kecamatan Limapuluh. Seorang pria, berinisial Wy alias Rama (30) menjadi tersangka baru dalam kasus tewasnya Jodi Setiawan alias Jodi Oye (21). Rama menjadi tersangka, setelah terbukti ikut membantu serta merencanakan bersama penembakan terhadap Jodi Oye, pemuda warga Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan pada Sabtu (7/1/2017) malam, pukul 23.30 WIB lalu.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto, saat ekspos penambahan tersangka kasus Jodi Oye di Maporlesta Pekanbaru, Kamis (12/1/2017) siang.

"Dia (Rama) ini, perannya membantu St serta memberikan beberapa saran, saat di Labersa, Jodi Oye dieksekusi di tempat gelap. Dan kemudian, akhirnya di eksekusi di jalan Hasanudin," kata Bimo, dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

"Saat eksekusi di Jalan Hasanudin, Rama duduk di samping sopir, kemudian membuka jendela kiri. Sat yang berada di sopir langsung melepas tembakan ke arah Jodi Oye. Kemudian langsung kabur menuju Sumatera Barat (Sumbar)," imbuhnya.

Kasat menambahkan, sebelum melakukan eksekusi terhadap Jodi Oye, Rama sempat mengonsumsi narkoba saat berada di Hotel Labersa bersama teman wanitanya.

"Saat ini, sudah ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan di jalan Hasanudin. Sat sebagai aktor intelektual dan eksekutor, sedangkan Put dan Rama berperan membantu Sat saat eksekusi," terangnya.

Ditegaskan Bimo, dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang sama. "Rama juga kita jerat dengan pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati," ujarnya. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru
wwwwww