Enam Terdakwa Penyelundup Ratusan Kilo Sabu Malaysia yang Diangkut dengan Kapal Sagu dari Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti ke Cirebon Divonis Hukuman Mati

Enam Terdakwa Penyelundup Ratusan Kilo Sabu Malaysia yang Diangkut dengan Kapal Sagu dari Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti ke Cirebon Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi/Kapal pengangkut sagu.

Kamis, 12 Januari 2017 10:48 WIB
CIREBON, POTRETNEWS.com – Sebanyak enam terdakwa jaringan narkotika internasional divonis hukuman mati dan satu terdakwa lainnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.BERITA TERKAIT:

. Puluhan Kilo Sabu dan Ratusan Ribu Ekstasi yang Diselundupkan di Kapal Pengangkut Sagu dari Selatpanjang Ditangkap di Pelabuhan Cirebon

Sidang vonis ketujuh terdakwa jaringan narkotika internasional dipimpin oleh Hakim Ketua Mohammad Muchlis dan dua anggotanya yakni Etik Purwaningsih serta Suharyanti. Sidang berlangsung sekira tiga jam dan mendapat respons positif dari masyarakat.

Anggota Hakim Ketua Etik Purwaningsih mengatakan, keenam terdakwa yang mendapat vonis hukuman mati adalah Muhamad Rizki, Jusman, Riki Gunawan, Sugianto, Yanto, dan Karun. Sedangkan terdakwa yang divonis 10 tahun penjara adalah Fajar Priyo Susilo.

"Mereka membantu mendistribusikan narkotika seberat 106 kilogram sabu dan 200 ribu butir ekstasi yang berasal dari Malaysia ke wilayah Cirebon," terang Etik, Rabu (11/1/2017), dikutip potrtnews.com dari okezone.com.

Aksi mereka diketahui sejak September 2015 hingga Maret 2016 yang kemudian dilakukan penangkapan oleh Direktorat Divisi Anti-Narkoba Polri. Para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para terdakwa merupakan jaringan narkotika internasional. Ada di antara terdakwa beberapa kali melakukan tindak kejahatan yang sama. Lalu kenapa Fajar hanya divonis 10 tahun? Itu karena perannya tidak terlalu signifikan, hanya mengemas pada akhir kegiatan," papar Etik.

Pihaknya memberikan waktu selama tujuh hari kepada kuasa hukum para terdakwa untuk menyatakan sikap. Jika tidak maka dianggap menerima segala keputusan Majelis Hakim.

Sementara kuasa hukum para terdakwa, Budi, mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan, meskipun merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. "Kami masih akan pikir-pikir dahulu selama tujuh hari ini," ucapnya.

Sekadar diketahui, penangkapan para pelaku pada Rabu 16 Maret 2016 oleh Direktorat Divisi Anti-Narkoba Polri di sebuah rumah kontrakan di Blok A-2 Perumahan Bumi Citra Lestari (BCL), Jalan Jenderal Sudirman, Kampung Wanacala, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku lain di sebuah rest area di Jalan Tol Cipali, tepatnya di Cikampek, bersama barang bukti sabu dan ekstasi. Kemudian pada Kamis 17 Maret 2016 malam, para pelaku dievakuasi dari rumah di BCL ke Mabes Polri guna proses lebih lanjut.

Para pelaku disinyalir merupakan anggota jaringan narkotika internasional. Sabu dan ekstasi itu sendiri diketahui diselundupkan melalui jalur laut menggunakan Kapal Kargo Bahari 1 yang mengangkut sagu dengan jalur pelayaran dari Selatpanjang Riau menuju Cirebon. Kapal ini sendiri sudah bersandar di Pelabuhan Cirebon sejak Sabtu 12 Maret 2016. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Meranti, Umum, Hukrim
wwwwww