Kurir 2 Kg Sabu Asal Riau Pasrah Divonis 15 Tahun oleh Hakim PN Tanjungkarang Lampung

Kurir 2 Kg Sabu Asal Riau Pasrah Divonis 15 Tahun oleh Hakim PN Tanjungkarang Lampung

Terdakwa kurir narkoba jenis sabu 2 kilogram, Nia Apriani (23), menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (25/3/2019)/TRIBUNNEWS.

Selasa, 26 Maret 2019 09:30 WIB
BANDARLAMPUNG, POTRETNEWS.com - Terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram, Nia Apriani (23), divonis hukuman penjara selama 15 tahun. Ia terbukti menjadi kurir sabu asal Pekanbaru, Riau. ”Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Masriati, ketua majelis hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (25/3/2019).

”Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan, dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," sambungnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang pada 21 Februari 2019, terdakwa Nia dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama 17 tahun. Pantauan awak media, terdakwa Nia menerima vonis tersebut. Ia langsung menandatangani berita acara persidangan, kemudian meninggalkan Ruang Sidang R Soebekti.

Dalam dakwaan JPU terungkap bahwa Nia menerima tawaran menjadi kurir sabu 2 kg lantaran memiliki utang kepada temannya berinisial I. Tawaran tersebut datang pada 6 September 2018.

Awalnya, subuh sekira pukul 05.00 WIB, Nia bersama I pulang dari klub malam ke rumah kontrakan I di Pekanbaru. Di kontrakan itulah, I menawarkan kepada Nia untuk mengantar sabu-sabu ke Bandarlampung.

Setelah Nia bersedia, I menghubungi pria insial K untuk meminta sabu, yang kemudian dikemas dalam dua bungkusan snack. Selanjutnya I dan Nia berangkat ke Bandar Lampung. Setibanya, mereka sempat berhenti untuk beristirahat sambil menunggu perintah dari K.

Dalam instruksinya, K meminta I dan Nia pergi ke sebuah bank di Jalan RA Kartini. Di sana, ada orang yang menunggu untuk mengambil sabu. Namun, belum sempat serah terima, petugas dari Polda Lampung melakukan penyergapan di depan parkiran bank. Nia tertangkap, sedangkan I melarikan diri.

Ketika itu, rekaman video berisi penyergapan dan penangkapan terhadap Nia viral di media sosial Instagram. Akun yang pertama kali mengunggahnya ke Instagram adalah @seputar_lampung. ***

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Terdakwa Kurir Sabu 2 Kg Divonis 15 Tahun"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww