Ditangkap Lagi setelah Tembak Mati Jodi Setiawan di Jalan Hasanuddin Pekanbaru, Ternyata Selama ini Pelaku Pakai Identitas Palsu dengan Nama ”Wan Andika Pratama”

Ditangkap Lagi setelah Tembak Mati Jodi Setiawan di Jalan Hasanuddin Pekanbaru, Ternyata Selama ini Pelaku Pakai Identitas Palsu dengan Nama ”Wan Andika Pratama”

KTP diduga milik St pelaku penembakan Jodi Oye dengan identitas palsu. (foto: goriau.com)

Kamis, 12 Januari 2017 21:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Selama bebas setelah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus narkoba, pada awal Mei 2015 silam. Usai melompat dari lantai delapan Hotel Aryaduta Pekanbaru dan divonis mengalami gangguan jiwa berat, ternyata Sat (29) menggunakan identitas palsu. Itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Kamis (12/1/2016) saat ekspos Wy alias Rama (30) tersangka ketiga dalam kasus penembakan Jodi Setiawan alias Jodi Oye (21).

"Selama ini, dia (Sat) bisa jalan-jalan ke Bali, ke Medan itu pakai identitas palsu, dengan nama Wan Andika Pratama yang tercatat sebagai warga Medan," kata Bimo di ruang kerjanya, dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, Kamis siang.

"Ini KTP-nya pun bukan e-KTP, cuma kertas biasa. Sepertinya KTP palsu juga," imbuh dia sambil memperlihatkan KTP yang sudah lusuh kepada awak media saat ekspose di ruang kerjanya.

Kasat menuturkan, saat ini kasus penembakan yang menewaskan Jodi Oye, pemuda warga Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan itu masih terus dikembangkan. "Empat orang lagi masih menjalani pemeriksaan intensif," tukasnya.

Masih kata Kasat, dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya. "Sementara ini, kita periksa dulu. Sejauh mana keterlibatannya, apakah memang ikut terlibat atau bagaimana," ujarnya.

Sampai saat ini, Polresta Pekanbaru sudah tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penembakan di jalan Hasanudin, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Sabtu (7/1/2017) malam silam.

Ketiga tersangka memiliki peran-perannya masing-masing, diantaranya St yang menjadi aktor intelektual serta eksekutor dalam penembakan tersebut. Sedangkan Pt dan Wy alias Rama bertugas membantu melancarkan jalannya eksekusi korban oleh St.

Kompol Bimo mengatakan, ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang sama, yaitu pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Hukrim, Umum, Pekanbaru
wwwwww