Home > Berita > Riau

Pangeran Napitupulu, Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru Terancam Pecat dengan Tidak Hormat dalam Kasus Dugaan Suap Rp1 Miliar

Pangeran Napitupulu, Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru Terancam Pecat dengan Tidak Hormat dalam Kasus Dugaan Suap Rp1 Miliar

Pangeran Napitupulu diadili di MKH atas dugaan suap Rp 1 miliar. (foto: detik.com)

Rabu, 11 Januari 2017 17:50 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Hakim Pengadilan Tinggi Jambi, Pangeran Napitupulu, diadili di Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dia disangka menerima uang untuk pengurusan perkara pidana di PN Rantauprapat, Sumatera Utara (Sumut). Bagaimana kisahnya? Dikutip potretnews.com dari detik.com, Kamis (5/1/2017), kasus bermula ketika Napitupulu duduk di kursi Ketua PN Buntok, Kalimantan Timur. Kala itu, ia diduga menerima uang Rp 1 miliar dari pihak yang beperkara terkait dengan kasus pembunuhan berencana di PN Rantauprapat.

Uang itu diberikan kepada Napitupulu untuk memengaruhi hakim dalam perkara tersebut. Hasilnya, kedua terdakwa, Leorencius Horas Sirait dan Libert Sirait, dapat menghirup udara bebas. Uang tersebut pun diberikan secara bertahap, dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta sebanyak empat kali.

Singkat cerita, keluarga korban dan penuntut umum tidak terima dan mengajukan banding hingga kasasi. Vonis kasasi memutuskan Libert Sirait tetap di dalam penjara, sedangkan adiknya, Leorencius Horas Sirait, menghirup udara bebas.

Putusan tersebut membuat keluarga Libert Sirait dendam dan tidak terima atas putusan tersebut. Sebab, mereka mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Napitupulu untuk pengurusan perkara hingga tuntas.

Lima tahun kemudian, Napitupulu menjabat hakim Pengadilan Tinggi Jambi. Napitupulu tiba-tiba mendapat surat panggilan pemeriksaan oleh KY. Usut punya usut, ternyata pemanggilan Napitulu karena pelaporan dari keluarga Libert Sirait, yang merasa tidak terima oleh perbuatan hakim tinggi tersebut.

Ini Dugaan Kasus Suap Rp 1 Miliar yang Menjerat Hakim Napitupulu
"Saya tidak pernah menerima uang Rp 1 miliar tersebut sebagaimana dilaporkan ke KY," ujar Pengeran Napitupu dalam persidangan MKH di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017) kemarin.

Napitupulu meminta belas kasih di hadapan sembilan anggota majelis hakim MKH, dengan alasan keempat anaknya masih butuh biaya untuk pendidikan di perguruan tinggi. Air mata pria itu pun terus bercucuran hingga menghabiskan satu kotak tisu.

"Agar majelis kehormatan memberikan putusan sebagai berikut menyatakan Pangeran Napitupulu tidak terbukti bersalah sebagaimana disangka KY dan membebaskan dari sanksi berat," ujar pria yang pernah bertugas di Pengadilan Tipikor Jakarta itu.

Napitupulu juga menceritakan, akibat perkara yang menjeratnya ke persidangan MKH, kondisi kesehatannya terus menurun. Bahkan dokter RSCM menyatakan dia harus segera menjalani operasi jantung.

"Apabila majelis berpendapat lain, mohon berkenan mempertimbangkan terlapor memiliki empat anak yang masih butuh biaya dan kasih sayang. Terlapor juga tengah menderita penyakit jantung dan telah didakwa dokter RSCM harus operasi bypass jantung," sambung Napitupulu.

Dalam persidangan kemarin, Napitupulu tidak hanya menyatakan pembelaan kepada majelis kehormatan. Dia juga membawa bukti surat dan lima saksi yang mengetahui peristiwa tersebut secara langsung.

Proses penggalian keterangan saksi memakan waktu lama. Sidang, yang dimulai dari pagi hingga sore hari, baru menyelesaikan pemeriksaan empat saksi. Dalam pertengahan sidang, tiba-tiba Napitulu mengeluhkan rasa sakit di jantung.

"Mohon maaf Yang Mulia, fisik saya sudah tidak kuat," ujar Napitupulu sembari memegang bagian dadanya sebelah kiri.

Napitupulu pun dibawa keluar dari ruang sidang dengan menggunakan kursi roda dan slang oksigen yang terpasang di hidung. Majelis hakim melakukan skorsing sembari melihat kondisi kesehatan Napitupulu.

Selang setengah jam kemudian, sidang kembali dibuka. Sepuluh menit berselang, terlapor Pangeran Napitupulu tidak dapat dihadirkan ke ruang sidang.

"Yang Mulia, setelah sidang diskors, ternyata kondisi kesehatan yang bersangkutan sejak awal sidang terus menurun. Bahkan beliau sempat sesak napas dan sekarang harus observasi di RSPAD Gatot Subroto, sehingga tidak mungkin hadir sidang," kata anggota tim pembela Displin F Manao dalam ruang sidang.

Atas penjelasan tersebut, Ketua MKH Maradaman Harahap melakukan musyawarah dengan delapan anggota majelis lainnya. Sidang akhirnya ditunda dengan pertimbangan kesehatan terlapor serta masih dibutuhkan keterangannya dalam persidangan.

"Saudara Pembela IKAHI, setelah majelis melakukan musyawarah dan melihat kondisi terlapor sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin dihadirkan. Maka majelis kehormatan berkesimpulan untuk ditunda sidangnya minggu depan tanggal 10 Januari 2017 pada jam 10.00 WIB pagi dengan perintah pembela IKAHI harus menghadirkan terlapor," tukas Maradaman. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww