Home > Berita > Riau

Inilah Rekam Jejak Pangeran Napitupulu, Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang Diduga Terima Suap Rp1 Miliar

Inilah Rekam Jejak Pangeran Napitupulu, Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang Diduga Terima Suap Rp1 Miliar

Pangeran Napitupulu diadili di MKH atas dugaan suap Rp 1 miliar. (foto: detik.com)

Rabu, 11 Januari 2017 21:45 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Pangeran Napitupulu terancam dipecat terkait dengan dugaan suap Rp 1 miliar. Napitupulu kini diadili di Majelis Kehormatan Hakim (MKH). "Dia sudah dua kali hakim tinggi, di Jambi dan sekarang di Pekanbaru," ujar Juru Bicara KY, Farid Wajdi, dikutip potretnews.com dari detik.com, Rabu (11/1/2017).

Farid menjelaskan kenaikan karier Napitulu sejak dilaporkan ke KY hingga diadili di MKH. Kasus etika yang menjeratnya terjadi saat Napitupulu menjabat Ketua PN Muntok, Kalimantan Timur. Ketika dilaporkan ke KY, jabatannya telah naik sebagai hakim tinggi di PT Jambi.

"Pada saat 2014, dia itu hakim tinggi PT Jambi. Saat panggilan MKH belum sudah menjadi hakim tinggi Pekanbaru, nah begitu kariernya. Kalau melihat kelasnya itu promosi, karena dari Jambi ke Pekanbaru naik kelasnya," kata Farid.

Melejitnya karier Napitupulu sebagai hakim tinggi terjadi karena proses pemeriksaan yang berjalan lama. Jadi, ketika sudah diputus rekomendasi oleh KY, terlapor sudah berpindah tempat sebagai hakim tinggi Pekanbaru.

"Pada sidang pleno KY, 9 Agustus 2016, keputusan KY menyangkut beliau dinyatakan bahwa laporan terbukti dan memutuskan bahwa terlapor telah terbukti melanggar kode etik. Nah jadi prosesnya itu sejak 2014. Itu 4 tahun dari 2014 sampai 2017 sekarang. Jadi kaitan dengan beliau promosi, mutasi, dan demosi atau apa belum tersentuh karena KY belum dapat membuktikan. Laporan terbukti atau tidak dan itu baru tahu 9 Agustus 2016," paparnya.

KY menilai hakim yang terlapor seharusnya tidak boleh mendapat proses mutasi atau promosi sampai putusan tetap dari KY ke MA.

"Karena ini menyangkut wibawa martabat dan penghargaan respons publik pengawasan prilaku hakim jadi idealnya seperti itu," tuturnya.

Sementara itu, juru bicara MA, Suhadi, menampik kabar bahwa kepindahan Napitupulu sebagai hakim tinggi dari Jambi ke Pekanbaru sebagai bagian dari promosi. Sebab, promosi dilakukan ketika hakim itu dipindah dari wilayah pelosok ke lembaga pengadilan kota-kota besar.

"Saya kira itu biasa. Demosi, promosi itu kepindahan biasa. Kalau promosi itu dari Medan ke Jakarta tempat yang lebih tinggi. Itu biasa masih tahap tersebut. Promosi kalau dari Sumatera ke Medan, kemudian Surabaya, Bandung, dan Jakarta, itu promosi," kata Suhadi.

Suhadi mengatakan, kalaupun hakim tersebut dalam proses MKH, promosi, demosi, atau mutasi terus berjalan. Sedangkan hakim terlapor, meski dipindah tugas ke wilayah lain, tetap harus datang ke MKH.

"Kalau MKH tetap berlaku, kalau diputuskan MA ya terserah majelis yang memeriksa tidak pengaruh mau pindah ke mana. kalau dipindah ya harus tetap ke MKH," tukasnya.

Vonis MKH atas Napitupulu ditunda hingga 14 Februari 2016. Sebab, ia menjalani serangkaian operasi jantung di RSPAD.

"Saya tidak pernah menerima uang Rp 1 miliar tersebut sebagaimana dilaporkan ke KY," ujar Napitupulu dalam sidang MKH pekan lalu. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Riau, Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww