Oknum PNS Dishut Riau Pemeras Toke Kayu Rp30 Juta Ditindak Sesuai UU Korupsi

Oknum PNS Dishut Riau Pemeras Toke Kayu Rp30 Juta Ditindak Sesuai UU Korupsi

Ilustrasi.

Senin, 09 Januari 2017 20:47 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara meminta oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Riau yang ditangkap tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) akhir pekan lalu untuk ditindak tegas dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). "Coba bayangkan kalau dia lewat satu truk Rp 30 juta. Kecuali tidak ada ijin kita tangkap sekalian. Ini surat lengkap. Tindak lanjut tentu sesuai UU Tipikor penyuapan terhadap pejabat pasal 12," katanya kepada wartawan, Senin (9/1/2017), dikutip potretnews.com dari tribunpekanbaru.com.

Ketiga oknum tersebut, SCH (39) selaku PNS Dinas Kehutanan Provinsi Riau, JH (48), He (43). Ketiganya tertangkap tangan melakukan tindakkan pungli terhadap korban, H. Wan Muhammad Iqbal (49) senilai Rp 5 Juta.

Awalnya ketiga oknum ini meminta uang sebesar Rp 30 Juta atas penangkapan satu unit mobil Colt Diesel yang mengangkut kayu. Uang itu sebagai jaminan kayu yang dibawa tidak disita.

Pelapor mengakui jika kayu yang dibawanya memiliki dokumen lengkap, sehingga ketiga pelaku memintai uang ”tebusan” Rp 5 Juta. Di sinilah Tim Saber Pungli Polda Riau meringkuk ketiganya, sat transaksi uang kepada pelapor. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww