Dora Natalia ”Si Pencakar Polantas” Mulai Kerja sebagai Staf Biasa, Penjaga Kantor hingga Petinggi PTUN Pekanbaru Kelabakan
Dora Natalia Singarimbun, perempuan pegawai Mahkamah Agung yang terekam menyerang polisi di jalan raya di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. (foto: poskotanews.com) |
Bukan hanya Mulyanto, di jajaran pejabat tinggi PTUN pun mengalami hal yang sama. Kehadiran Dora mendorong banyak media datang sekadar mencari tahu tentangnya ke Sekretaris PTUN Pekanbaru, Indra Saputra."Karena di sini (PTUN Pekanbaru) humasnya belum terbentuk, jadi saya yang memberikan informasi. Atas izin ketua pula saya memberikan jawaban," beber Indra.Pascapemindahan dinas oleh Mahkamah Agung ke PTUN Pekanbaru, Dora kemungkinan akan bekerja pada Rabu (4/1/2017).Dora sudah mengkonfirmasi kehadirannya hari ini dan mulai masuk bekerja besok (Kamis, 5/1/2017). "Tadi pagi telepon saya, memberikan kabar akan bertemu Ketua PTUN. Kemungkinan besok sudah bekerja," Indra menambahkan.Kasus pencakaran polisi
Seperti diketahui sebelumnya, Dora Natalia Singarimbun pegawai Eselon IV Mahkamah Agung mengamuk dan mencakar seorang anggota polantas.Aiptu Sutisna yang saat itu mengatur lalu lintas tiba-tiba diteriaki dengan kata-kata kasar. Aiptu kemudian datangi Dora dan menannyakan apa kesalahannya namun justru makian yang ia dengar.Peristiwa yang terekam video tersebut memperlihatkan bagaimana kesabaran Aiptu Sutisna dalam menghadapi Dora.Aiptu kemudian memotret pelat nomor Dora, Dora turun dan mencoba merebut handphone murah milik Aiptu hingga terjatuh. Aiptu kemudian mengambil kunci mobil milik Dora, terjadi perebutan.Dora merebut sambil berteriak-teriak pada Aiptu. Baju Aiptu Sutisna pada bagian pangkat hingga kancing baju lepas. Aiptu juga kena cakaran Dora.Video tersebut menjadi viral dan tak butuh waktu lama identitas Dora jadi viral. Pagi harinya Aiptu mendapat penghargaan dari Kapolda Metro Jaya dan melanjutkan peristiwa tersebut ke ranah hukum.Sementara beberapa hari berikutnya Dora ditemani keluarga meminta maaf pada Aiptu Sutisna. Sutisna menerima permintaan maaf, kasusnya dicabut.Mahkamah Agung bertindak keras berikan sanksi penurunan pangkat dari Eselon IV ke staf pada Dora, selanjutnya Dora dipindah ke PTUN Pekanbaru tanpa jabatan. ***Editor:
Farid Mansyur