Pengedar Narkoba di Pekanbaru Diciduk setelah Terkecoh Polisi Menyamar

Pengedar Narkoba di Pekanbaru Diciduk setelah Terkecoh Polisi Menyamar

Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ipda Abdul Halim (paling kanan) saat meringkus tersangka pengedar narkoba, pemilik satu paket sabu senilai Rp5 juta.

Jum'at, 30 Desember 2016 14:42 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang pria pengangguran di Pekanbaru, Riau, berinisial JPP alias Joni (47) diringkus polisi, Rabu (28/12/2016) saat akan menjual narkoba kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli. Satu paket sabu senilai Rp5 juta diamankan sebagai barang bukti.Dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, Joni ditangkap, sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Arifin Ahmad Gang Kaswan, Kecamatan Marpoyan Damai. "Awalnya, kita mendapat informasi, jika tersangka (Joni) merupakan seorang pengedar narkoba. Selanjutnya, kita lakukan pemancingan," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan Ipda Abdul Halim, Jumat (30/12/2016).

Halim menuturkan, dengan metode undercover buy dan memesan satu paket sabu senilai Rp5 juta. Tersangka yang merupakan warga Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan itu, menyepakati untuk melakukan transaksi di TKP.

"Setelah memastikan barang bukti ada pada tersangka, saat transaksi, langsung kita lakukan penangkapan. Tanpa perlawanan, tersangka digiring ke Mapolsek Senapelan untuk pemeriksaan lanjutan," ucapnya.

Kanit menambahkan, selain satu paket sabu Rp5 juta seberat 6,52 gram, pihaknya juga menyita satu paket sedang berisi sisa sabu, satu pak plastik pembungkus sabu, satu timbangan digital dan handphone milik tersangka.

"Kita masih melakukan penyidikan mendalam dan memburu bandar besarnya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara," ujar kanit. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Pekanbaru, Umum, Hukrim
wwwwww