Pengamat Sebut Izin Perusahaan Terkait Korupsi Kehutanan di Riau Cacat Hukum

Pengamat Sebut Izin Perusahaan Terkait Korupsi Kehutanan di Riau Cacat Hukum

Ilustrasi.

Rabu, 21 Desember 2016 14:41 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pengamat hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Syahrizal SH MH berpendapat produk keputusan, khususnya perizinan yang diterbitkan pejabat dan penyelenggara negara yang terkait dengan kasus korupsi memiliki implikasi legalitas secara hukum. Bahkan, kebijakan pejabat daerah dan negara tersebut bisa dinilai sebagai cacat hukum sehingga harus dibatalkan. Hal tersebut disampaikan Syahrizal menyinggung izin sejumlah perusahaan kehutanan di Riau yang terkait dengan kasus korupsi yang sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut, KPK menjerat sejumlah pejabat Riau di antaranya mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, mantan Bupati Siak Arwin AS dan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar. Selain itu, sejumlah mantan kepala dinas kehutanan yakni Syuhada Tasman (almarhum), Burhanuddin Husein dan Asral Rachman juga ikut terjerat.

"Kasus korupsi kehutanan yang melibatkan penyelenggara pemerintahan tersebut bahkan sudah berkekuatan hukum tetap. Pelakunya sudah menjadi terpidana. Dalam kasus tersebut terbukti adanya penyimpangan dalam perizinan dan korupsi," kata Syahrizal, Selasa (20/12/2016), seperti dikutip potretnews.com dari tribunpekanbaru.com.

Dosen Fakultas Hukum Unilak tersebut menegaskan, seharusnya Menteri Kehutanan dan otoritas terkait lainnya meninjau ulang dan bahkan mencabut segala perizinan kehutanan yang diberikan kepada sejumlah perusahaan yang izinnya diteken oleh para pejabat tersebut. Diketahui ada sebanyak sembilan perusahaan kehutanan yang terkait dalam kasus-kasus tersebut, namun hingga saat ini masih bebas beroperasi, tanpa ada beban hukum yang diberikan.

"Menteri Kehutanan idealnya meninjau ulang izin-izin perusahaan kehutanan yang telah terbukti dalam prosesnya ada perbuatan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara sebagai penerbit izin," ucap Syahrizal.

Dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal diketahui ada sebanyak sembilan perusahaan kehutanan yang terkait. Yakni PT Seraya Subur Lestari, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Rimba Mutiara Permai dan CV Putri Lindung Bulan. Termasuk juga PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, CV Bhakti Praja Mulia dan PT Selaras Abadi Utama.

Menurut Syahrizal, demi keadilan dan efek jerah, seharusnya perusahaan-perusahaan tersebut diberikan sanksi, baik secara administratif maupun pidana. Sebab, proses korupsi tidak berdiri tunggal, namun melibatkan sejumlah pihak. Menurutnya, kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara negara yang di dalam prosesnya terjadi korupsi, patut untuk dilakukan peninjauan ulang atas produk kebijakan yang sudah dibuat.

"Kasus-kasus tersebut sudah merugikan negara dalam jumlah yang besar. Namun, setakad ini kita belum melihat adanya sanksi bagi perusahaan terkait. Jadi, ini agak membingungkan juga," ujar Syahrizal.

Dalam kasus tersebut, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal sudah divonis sampai pada tingkatan kasasi. Di PN Pekanbaru, Rusli divonis 14 tahun penjara dan di tingkatan banding divonis 10 tahun penjara. Namun, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung kembali menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun plus perampasan hak politik oleh negara. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww