LBH Pekanbaru Laporkan PT Riau Bara Harum ke Polda Riau

LBH Pekanbaru Laporkan PT Riau Bara Harum ke Polda Riau

Ilustrasi/Markas Polda Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Rabu, 21 Desember 2016 05:45 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru pada Selasa (20/12) sore mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Riau di Pekanbaru untuk melaporkan sebuah perusahaan batu bara PT Riau Bara Harum, yang meninggalkan belasan bekas galian raksasa hingga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Indragiri Hulu. Pengusutan tersebut dilakukan Polda Riau setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru melaporkan dugaan kejahatan lingkungan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (20/12/2016) sore.

"Bekas penambangan tersebut menyebabkan 12 kawah raksasa sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menyebabkan banjir," kata Advokat Publik LBH Pekanbaru, Rian Sibarani yang dikutip potretnews.com dari Antara.

Rian menuturkan PT Riau Bara Harum (RBH) yang beroperasi di Blok Siberida dan Batang Gansal pada dasarnya telah berhenti beroperasi sejak 2014 silam.

Namun, hingga kini perusahaan tidak kunjung melakukan reklamasi secara maksimal sehingga kawah-kawah berukuran raksasa itu menyebabkan kerusakan lingkungan.

Dampak lainnya, 12 kawah itu berpotensi menyebabkan banjir karena secara geografis bekas penambangan itu lebih tinggi dari kawasan perumahan masyarakat.

Selain itu, dalam laporannya PT RBH juga diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin, tepatnya di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.

"Terakhir, akibat keberadaan kawah itu seorang warga setempat pada Juni 2016 silam meninggal dunia akibat tertimbun longsor. Ini kejahatan lingkungan yang harus diusut," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta agar Polda Riau agar dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Terkait laporan itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Riau yang berwenang mendalami dugaan kejahatan lingkungan tersebut belum dapat dikonfirmasi.

Sementara itu, selain melaporkan ke Polda Riau, upaya lain LBH Pekanbaru dalam mengusut dugaan kejahatan lingkungan itu adalah dengan menggugat secara perdata Kementerian dan Pemerintah Daerah terkait izin operasi PT RBH itu.

"Kita telah mengirimkan notifikasi, hingga kini belum ada respon. Besok sudah 60 hari notifikasi itu dikirim. Kalau belum ada respons akan kita gugat secara perdata ke PN Rengat," urainya.

Rencananya, LBH Pekanbaru akan menggugat Kementerian ESDM, KLHK, Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hulu.

Berdasarkan catatan Antara, nama PT RBH sempat mencuat pada awal 2016 lalu setelah ribuan detonator atau alat peledak hilang dari gudang perusahaan tersebut. Hingga kini, polisi belum berhasil mengusut hilangnya ribuan detonator tersebut. ***

Editor:
Hanafi Adrian

wwwwww