Home > Berita > Inhil

Alami Luka Tikaman 15 Cm di Kepala, Kematian Tragis Pria yang Ditemukan di Parit Desa Batuampar Inhil Dipicu Cemburu dan Pengaruh Miras

Alami Luka Tikaman 15 Cm di Kepala, Kematian Tragis Pria yang Ditemukan di Parit Desa Batuampar Inhil Dipicu Cemburu dan Pengaruh Miras

Bulan, pelaku penikaman sadis terhadap Hafiz, ditangkap polisi di Palembang.

Jum'at, 16 Desember 2016 19:59 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Rm alias Bulan, pria 22 tahun yang terlibat pembunuhan sadis di Dusun 04, Desa Batuampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau mengaku nekat menikam korbannya Hafiz lantaran dipicu api cemburu. Bahkan saat itu, dirinya juga di bawah pengaruh tuak. BERITA TERKAIT:

. Seorang Buron Kasus Pembunuhan Ahmad Hafizh Warga Desa Batuampar Kemuning Inhil Ditangkap di Kertapati Sumsel

Hal itu diakui Bulan usai ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polres Inhil, 12 Desember 2016 kemarin, di daerah Palembang. Kepada aparat berwajib Bulan mengaku, pembunuhan tersebut dilakukan karena kesal dengan korban, yang kerap mendekati wanita yang jadi incarannya selama ini.

"Motifnya karena cemburu dan hubungan asmara. Selain itu pelaku (Bulan, red) juga dipengaruhi minuman Tuak. Jadi ada cewek yang diperebutkan mereka. Ini diduga pemicu pembunuhan," kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH, Jumat (16/12/2016) siang, seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Tanpa pikir panjang, Bulan kemudian menghabisi nyawa Hafiz dengan sebilah pisau, 4 Desember 2016. Senjata tajam ini ia tancapkan ke kepala korban, hingga mengalami luka menganga sedalam 15 Cm. Setelah itu pelaku melarikan diri, hingga akhirnya tertangkap di Palembang.

Hafiz sempat berteriak minta tolong. Ia pun akhirnya ditemukan warga dalam kondisi sudah bersimbah darah di dalam parit, di Jalan Lintas Timur, Desa Batuampar, Kecamatan Kemuning. Sayangnya, nyawa korban tak berhasil diselamatkan, meski sudah dibawa ke Puskesmas Kelurahan Selensen.

"Terhadap pelaku kita akan kenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Inhil. ***

Editor:
Farid Mansyur

Kategori : Inhil, Umum, Hukrim
wwwwww