Home > Berita > Siak

Ahli Dewan Pers Saidulkarnain Ishak: Humas Pemerintah Harus Taat UU Pers dan Turunannya, Tidak Boleh Abu-abu!

Ahli Dewan Pers Saidulkarnain Ishak: Humas Pemerintah Harus Taat UU Pers dan Turunannya, Tidak Boleh Abu-abu!

Ahli Dewan Pers Drs Saidulkarnain Ishak.

Senin, 12 Desember 2016 21:35 WIB
Ishar D
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Ahli Dewan Pers Drs Saidulkarnain Ishak mengatakan warga negara, termasuk humas pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten dan kota) harus menaati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta turunannya (Peraturan Dewan Pers [PDP], keputusan, edaran dan lain-lain). Wartawan senior yang berdomisili di Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) itu menyatakan, humas pemerintah memiliki peran strategis untuk memperkuat undang-undang dan kebijakan-kebijakan yang sudah digariskan pemerintah.

BACA JUGA:

. Oknum Wartawan di Pelalawan Mulai ”Kepanasan” dan ”Menentang” Verifikasi Media Massa dan UKW Dewan Pers: UKW Nggak Penting karena Gaji Kita Bukan dari UKW

. Ahli Pers Dewan Pers HA Ronny Simon: Seorang yang Mengaku Wartawan tapi Menolak atau Menentang UU Pers dan Peraturan Dewan Pers Berarti Abal-abal

. Ahli Pers Dewan Pers Oyos Saroso: Advertorial atau Iklan Bersumber Dana APBN/APBD yang Terbit di Media Massa yang Tak Mengacu UU Pers Bisa Masuk Kategori Korupsi

. Mulai Februari 2017, Hanya Media Massa Terverifikasi Dewan Pers yang Boleh Meliput

"Peran humas sangat strategis untuk menjadi katalisator pembangunan, serta menjadi corong terdepan untuk menjelaskan sasaran-sasaran dan tujuan-tujuan pembangunan. Karena itu humas pemerintah tidak boleh abu-abu, tidak boleh setengah-setengah, berani mengambil sikap dan siap pasang badan dalam membela dan menyosialisasikan sebuah regulasi termasuk Undang-Undang Pers beserta turunannya," kata Saidulkarnain menjawab potretnews.com melalui pesan singkat, Senin (12/12/2016).

Dia berpendapat, pada dasarnya, semua undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah (bersama legislatif) bertujuan untuk mengamankan bangsa dan negara, tidak ada peraturan yang bertujuan untuk melemahkan negara dan rakyatnya. Hanya saja, mungkin sosialisasi UU dan PDP tersebut yang belum dilakukan dengan baik sehingga masyarakat menilainya dari sudut pandangnya masing-masing.

Menurut ahli pers yang telah menulis beberapa buku ini, dalam mengkaji suatu peraturan, ada baiknya jika semua pihak menimbang dari sisi positif dan negatifnya. ”Kalau kita memang tidak melakukan perbuatan yang negatif, seharusnya kita tidak perlu takut dengan adanya UU Pers dan Peraturan Dewan Pers atau turunan yang lain,” tutur pria pemegang Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama dari Dewan Pers tersebut.

Secara khusus, Saidulkarnain mengingatkan para humas pemerintah di seluruh Indonesia, agar menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan jika tak ingin terjerat kasus hukum.

Dalam pandangan dan telaahnya, jika oknum humas memasang atau menerbitkan advertorial/pariwara/iklan dengan sumber dana APBN/APBD tetapi mengabaikan atau bahkan melanggar UU Pers atau turunannya , otomatis ”menabrak” UU dan Peraturan Pemerintah (PP) RI lainnya seperti: UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

”Semoga tidak ada teman humas pemerintah yang terjerat hukum akibat nekat mengabaikan atau ’menabrak’ Undang-Undang Pers beserta turunannya. Karena siapa pun yang menyebabkan kerugian negara/daerah baik akibat disengaja maupun lalai, tetap dihukum,” ujar Saidulkarnain. ***

wwwwww