Ahli Dewan Pers Saidulkarnain Ishak: Humas Pemerintah Harus Taat UU Pers dan Turunannya, Tidak Boleh Abu-abu!
Ahli Dewan Pers Drs Saidulkarnain Ishak. |
Dia berpendapat, pada dasarnya, semua undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah (bersama legislatif) bertujuan untuk mengamankan bangsa dan negara, tidak ada peraturan yang bertujuan untuk melemahkan negara dan rakyatnya. Hanya saja, mungkin sosialisasi UU dan PDP tersebut yang belum dilakukan dengan baik sehingga masyarakat menilainya dari sudut pandangnya masing-masing.Menurut ahli pers yang telah menulis beberapa buku ini, dalam mengkaji suatu peraturan, ada baiknya jika semua pihak menimbang dari sisi positif dan negatifnya. ”Kalau kita memang tidak melakukan perbuatan yang negatif, seharusnya kita tidak perlu takut dengan adanya UU Pers dan Peraturan Dewan Pers atau turunan yang lain,” tutur pria pemegang Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama dari Dewan Pers tersebut.Secara khusus, Saidulkarnain mengingatkan para humas pemerintah di seluruh Indonesia, agar menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan jika tak ingin terjerat kasus hukum.Dalam pandangan dan telaahnya, jika oknum humas memasang atau menerbitkan advertorial/pariwara/iklan dengan sumber dana APBN/APBD tetapi mengabaikan atau bahkan melanggar UU Pers atau turunannya , otomatis ”menabrak” UU dan Peraturan Pemerintah (PP) RI lainnya seperti: UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.”Semoga tidak ada teman humas pemerintah yang terjerat hukum akibat nekat mengabaikan atau ’menabrak’ Undang-Undang Pers beserta turunannya. Karena siapa pun yang menyebabkan kerugian negara/daerah baik akibat disengaja maupun lalai, tetap dihukum,” ujar Saidulkarnain. ***