Oknum Wartawan di Pelalawan Mulai ”Kepanasan” dan ”Menentang” Verifikasi Media Massa dan UKW Dewan Pers: UKW Nggak Penting karena Gaji Kita Bukan dari UKW

Oknum Wartawan di Pelalawan Mulai ”Kepanasan” dan ”Menentang” Verifikasi Media Massa dan UKW Dewan Pers: UKW <i>Nggak</i> Penting karena Gaji Kita Bukan dari UKW

Foto yang memperlihatkan kalimat yang menentang, mencemooh dan melecehkan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers.

Senin, 05 Desember 2016 14:59 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com – Di saat Dewan Pers gencar sosialisasi tentang verifikasi media massa dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), seorang wartawan di Kabupaten Pelalawan, Riau, bernama Aprianto, terang-terangan menyampaikan kalimat bernada ”menentang”, cemooh dan pelecehan. Bahkan, dengan lantang, si wartawan yang disebut-sebut bekerja di www.riausky.com liputan Kabupaten Pelalawan menyatakan bahwa UKW tidak perlu dan tidak ada apa-apanya. ”UKW itu enggak penting, karena gaji kita bukan dari UKW,” kata dia, seperti tak memahami regulasi tentang pers, padahal mengklaim bekerja sebagai wartawan/pers.

Keluarnya pernyataan bernada pelecehan tersebut tatkala mantan Ketua PWI Kabupaten Pelalawan Ishar D pada Senin (5/12/2016) berupaya menyampaikan informasi tentang bakal ditandatanganinya MoU Dewan Pers dengan Panglima TNI dan Kapolri pada puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2017.

BACA JUGA:

. Mulai Februari 2017, Hanya Media Massa Terverifikasi Dewan Pers yang Boleh Meliput

Lewat pesan singkat WhatsApp yang dikirim ke nomor telepon seluler Ishar D, Aprianto menulis, apo tidak tu do (apa nggak saja itu), itu tak penting bagi gua, untuk melaporkan ke Dewan Pers buatkan nama saya selengkapnya, gak penting ikut Ukw bukan Ukw yang gaji kita.

Dikatakan juga oleh Aprianto, bahwa sertifikat wartawan kompeten yang diterbitkan Dewan Pers tidak berguna dan tidak bermanfaat. ”Beritakanlah, bila perlu besar dan tulis nama lengkap saya di media,” kata oknum wartawan tadi yang disesalkan banyak wartawan di Pelalawan, baik yang telah mengikuti UKW maupun belum.

Sementara itu, Ahli Dewan Pers HA Ronny Simon yang dimintai pendapatnya terkait pernyataan oknum wartawan tadi, secara terpisah mengatakan, ucapan seseorang yang mengaku wartawan namun menolak melaksanakan peraturan tentang pers adalah menunjukkan bahwa seseorang itu tidak patut bekerja di bidang pers.

”Kalau dia mengaku sebagai wartawan tetapi menolak untuk mengakui atau menjalankan Undang-Undang Pers dan peraturan tentang profesi yang diklaimnya, lantas apa patut dia kita sebut wartawan. Kalau menurut saya itu salah satu ciri wartawan abal-abal?” tandas Ronny, beberapa saat lalu.

Pria 73 tahun yang juga sebagai Penguji UKW itu mempertanyakan apakah si oknum wartawan tadi tercatat sebagai anggota organisasi kewartawan atau tidak. Karena, organisasi kewartawan yang telah memenuhi standar organisasi profesi, pastilah mewajibkan anggotanya mengikuti UKW.

Tokoh pers ini secara khusus meminta Dewan Pers untuk mencatat kasus ucapan oknum wartawan di Kabupaten Pelalawan sekaligus media massa yang diklaim tempatnya bekerja. ”Apa pemimpin redaksi dan penanggung jawab media tersebut tidak pernah menyosialisasikan soal verifikasi media massa dan Standar Kompetensi Wartawan?” ujarnya.

Berikut ini adalah kutipan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Bab V mengenai Dewan Pers Pasal 15 ayat 1 dan 2 huruf f dan g.

BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers;

Kemudian, kutipan dasar diberlakukannya Standar Kompetensi Wartawan, sebagai berikut:

PERATURAN DEWAN PERS
Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010
Tentang
STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN
DEWAN PERS,

Menimbang : a. Bahwa diperlukan standar untuk dapat menilai
profesionalitas wartawan;
b. Bahwa belum terdapat standar kompetensi wartawan
yang dapat digunakan oleh masyarakat pers;
c. Bahwa hasil rumusan Hari Pers Nasional tahun
2007 antara lain mendesak agar Dewan Pers segera
memfasilitas perumusan standar kompetensi
wartawan;
d. Bahwa demi kelancaran tugas dan fungsi Dewan
Pers dan untuk memenuhi permintaan perusahaan
pers, organisasi wartawan dan masyarakat pers maka
Dewan Pers mengeluarkan Peraturan tentang Standar
Kompetensi Wartawan.

Mengingat : 1. Pasal 15 ayat (2) huruf F Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers;
2.Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2007 tanggal
9 Februari 2007, tentang Keanggotaan Dewan Pers
periode tahun 2006 – 2009;
3.Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/III/2008
tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers;
4.Peraturan Dewan Pers Nomor 7/Peraturan-DP/III/2008
tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers
Nomor 04/SK-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi
Wartawan;
5.Pertemuan pengesahan Standar Kompetensi Wartawan
yang dihadiri oleh organisasi pers, perusahaan pers,
Standar Kompetensi Wartawan organisasi wartawan, dan masyarakat pers serta Dewan
Pers pada hari Selasa, 26 Januari 2010, di Jakarta;
6.Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Selasa
tanggal 2 Februari 2010 di Jakarta.

Menetapkan: Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi
Wartawan.
Pertama: Mengesahkan Standar Kompetensi Wartawan
sebagaimana terlampir.
Kedua: Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Februari 2010
Ketua Dewan Pers,
ttd
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA. (***)

Kategori : Pelalawan, Umum
wwwwww