KPK Janji Lanjutkan Kasus Korupsi Kehutanan di Riau, 20 Korporasi Belum Tersentuh

KPK Janji Lanjutkan Kasus Korupsi Kehutanan di Riau, 20 Korporasi Belum Tersentuh

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun ketika menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2015. Annas dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. (foto: tempo)

Jum'at, 09 Desember 2016 20:53 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo berjanji bakal melanjutkan kasus korupsi kehutanan di Provinsi Riau. Sejauh Ini KPK hanya menjerat enam pejabat Riau pemberi izin kehutanan. KPK belum menyentuh 20 korporasi dalam perkara tersebut. "Nanti kami akan tindak lanjuti," kata Agus Raharjo kepada wartawan, di sela-sela memantau Tugu Anti Korupsi di Pekanbaru, Jumat, 9 Desember 2016.

Tidak banyak dapat dijelaskan Agus, ia mengaku akan menindaklanjuti perkara tersebut berdasarkan amar putusan pengadilan.

Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Provinsi Riau menuai kritikan dari pegiat lingkungan. Sejumlah kasus korupsi di Riau yang ditangani KPK dianggap belum tuntas karena tidak satupun menyentuh korporasi pelaku suap sejumlah pejabat Riau yang dibui.

Staf Kampanye dan Advokasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Okto Yugo mengatakan, penegakan hukum kasus korupsi di sektor kehutanan dianggap belum adil.

Sebab kata dia, KPK hanya menjerat enam pejabat Riau yang menerima suap dari korporasi. Sedangkan korporasi sebagai aktor pemberi suap hingga kini belum tersentuh.

Menurut Okto, sepanjang 2008 hingga 2014, KPK menangani korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman/Rencana Kerja Tahunan (IUPHHKHT/RKT) yang menjerat enam pejabat Riau. Keenam pejabat itu adalah Bupati Pelalawan Azmun Jafar, Bupati Siak Arwin AS, dua Kepala Dinas Kehutanan Riau Asral Rachman dan Burhanudin Husin, serta dua Gubernur Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

Para terpidana kata dia, divonis bersalah karena menerbitkan izin di atas hutan alam. Perbuatan itu merugikan keunganan negara hingga memberikan keuntungan untuk korporasi Rp 1,3 triliun.

"Ini untuk keadilan bagi keenam pejabat Riau yang menjadi terpidana penerbitan izin hutan alam untuk hutan tanam industri. Mereka telah menjalani hukuman di tengah korporasi masih menikmati harta kekayaan dari merusak hutan alam Riau," ucapnya seperti dikutip potretnews.com dari tempo.co.

Menurut Okto, sebanyak 20 korporasi secara terang benderang terlibat dalam perkara kehutanan yang memenjarakan enam pejabat Riau itu. Namun hingga kini tidak satupun disentuh penegak hukum.

"Korporasi jahat, hukum saja, karena hukum tidak mengenal siapa," ujarnya.

Jikalahari telah melaporkan 20 perusahaan ke KPK. Perusahaan tersebut di antaranya adalah PT Selaras Abadi Utama, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Tani Nusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, PT Satria Perkasa Agung, PT Mitra Hutani Jaya, PT Triomas FDI, PT Madukoro, CV Alam Lestari, CV Tuah Negeri, PT Putri Lindung Bulan, CV Harapan Jaya, CV Bhakti Praja Mulia, CV Mutiara Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan PT National Timber and Forest.

Okto menjelaskan, peran perusahaan dalam kasus tersebut sangat terang benderang. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan perdata Kementerian Lingkungah Hidup dan Kehutanan atas PT Merbau Pelalawan Lestari dengan denda Rp 16 triliun.

"Ini adalah bukti keterlibatan korporasi," ujarnya. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

Kategori : Hukrim, Umum, Riau
wwwwww