PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau berhasil meringkus seorang bandar kelas kakap, yang kerap menjajakan narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam, di Kota Pekanbaru, Riau. Salah seorangnya bahkan nekat menelan 51 butir ekstasi hingga overdosis. Beruntung si bandar narkoba berinisial EW alias Awi tersebut segera dilarikan ke rumah sakit oleh anggota BNN Riau, sehingga nyawanya berhasil diselamatkan. Pada penangkapan ini, petugas mengamankan dua pria dan dua wanita, di tiga lokasi terpisah di Pekanbaru, Riau.
"Mereka ini satu komplotan. Pertama kita tangkap J alias Juju di salah satu tempat karaoke (RP Club, red). Kita kembangkan sehingga berhasil menangkap dua lagi, berinisial Sh alias Nanda dan Ds alias Kiki di kamar hotel (di Pekanbaru)," sebut Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNN Riau AKBP Haldun, seperti dikutip
potretnews.com dari
GoRiau.com.Tak ingin buang-buang waktu, tim BNN Riau pun melacak siapa jaringan ketiga orang ini, sehingga pengejaran petugas mengarah kepada Awi. Usut punya usut, Awi ini sudah lama jadi target operasi BNN Riau, bahkan dikenal cukup licin. "Dulu pernah kita amankan, tapi tidak ada barang bukti, dia ini licin," beber Haldun, Rabu (7/12/2016) siang.Bahkan saat ditangkap di depan salah satu salon di kawasan Kelurahan Sekip, Kecamatan Limapuluh, Awi sempat berusaha melawan. Ia mengunci pintu mobilnya, sehingga petugas terpaksa memecah kaca. Selain itu pelaku juga menelan 51 butir ekstasi, yang membuatnya overdosis dan dilarikan ke rumah sakit.
"Jadi total keseluruhan barang bukti yang kita amankan antara lain sekitar 325 butir pil Ekstasi berbagai merek. Ini rencananya akan mereka edarkan di tempat hiburan di Pekanbaru. Ekstasi tersebut diduga berasal dari luar negeri, yang dipasok seorang bos yang sekarang kita tetapkan sebagai DPO," ungkapnya.325 butir Ekstasi ini pun langsung dimusnahkan Rabu pagi tadi di halaman kantor BNN Riau, dengan disaksikan instansi terkait lainnya, termasuk oleh keempat tersangka. Semuanya diblender dan dilarutkan bersama air. Sisanya digunakan untuk barang bukti dipersidangan nanti."Sesuai pasal, ancaman hukuman keempat orang tersebut maksimal 20 tahun penjara," ujar AKBP Haldun usai pemusnahan. ***
Editor:Hanafi Adrian