PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Bergaul dengan seorang residivis, FF alias Ari (27), seorang pelajar berinisial FG (17) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Senapelan, Selasa (6/12/2016) dini hari. FG dan Ari ditangkap saat berada di parkiran Hotel Holiday, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, sekira pukul 00.20 WIB. "Tanpa perlawanan, keduanya langsung digiring ke Mapolsek Senapelan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Poslek Senapelan Ipda Abdul Halim, Rabu (7/12/2016).
Kanit melanjutkan, keduanya terbukti membobol rumah milik Abbas (53) warga Perum Permata Hijau, Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru. Korban mengalami kerugian hingga Rp5 juta. "Barang bukti yang kita sita, dua handphone, dua arloji, dua cincin, sebuah laptop dan sebuah tas sandang," beber kanit sebagaimana dikutip
potretnews.com dari
GoRiau.com."Awalnya kita mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Senapelan. Setelah kita lakukan penyelidikan. Keduanya langsung diringkus saat akan keluar dari hotel tersebut," imbuhnya.Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. ”Untuk proses hukum, keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal, tujuh tahun penjara,” ujar kanit.***
Editor:Hanafi Adrian