PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Seorang pria berinisial AW alias Arif, pelaku perampokan bersenjata api (senpi) modus mengikuti korbannya, berhasil diringkus pihak Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin (28/11/2016). Selain Arif, Polisi turut menyita sepucuk airsoft gun jenis revolver serta enam selongsong peluru, sebagai barang bukti. Satu unit handphone korban yang belum sempat dijual pelaku.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya, di Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Sementara ini, kita masih memburu rekannya berinisial Dn," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bim Ariyanto, Selasa (6/12/2016) siang.Sebagaimana dikutip
potretnews.com dari
GoRiau.com, kasat mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku yang merupakan residivis dan sudah tiga kali keluar masuk penjara ini, mengikuti korbannya yang mengendarai mobil dari bank maupun ATM."Kemudian, saat korbannya berhenti, pelaku langsung masuk ke mobil dari pintu sebelah kiri dan menodongkan senpi sambil merampas tas korban," beber Kasat.
Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Untuk proses hukum, pelaku dijerat pasal 365 KUHP, ancaman maksimal sembilan tahun penjara.***Editor:
Hanafi Adrian