Hanya 12 Ribuan Handphone yang Dilelang, Polda Riau Sebut Nilainya Rp13 Miliar, Kejaksaan Bilang Rp7,8 Miliar

Hanya 12 Ribuan Handphone yang Dilelang, Polda Riau Sebut Nilainya Rp13 Miliar, Kejaksaan Bilang Rp7,8 Miliar

13 ribu lebih ponsel pintar berbagai merek yang disita Polair Polda Riau diamankan dengan dipasangi garis polisi di Mako Subdit Gakkum. (foto: goriau.com)

Selasa, 06 Desember 2016 17:27 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktur Polisi Air (Dirpolair) Polda Riau, Kombes Denny Pudjianto Selasa (6/12/2016) siang mengatakan, 12 ribu unit handphone sitaan (dari total 13.114 unit, sesuai data ekspose sebelumnya, red) sudah dilelang, dengan nominal sekitar Rp13 miliar. Informasi itu disampaikannya Selasa sore. Kata Denny, proses pelelangan bukan dilakukan oleh kepolisian, melainkan dari Kantor Lelang Negara (KLN). "Itu lelang bukan polisi, tapi KLN. Uangnya bukan buat polisi," ungkap Dirpolair ini.

Ada 12 ribu unit lebih handphone yang dilelang, dengan nominal sekitar Rp13 miliar. "Sesuai prosedur, sesuai petunjuk (P-19) jaksa, barang dilelang. Bukan kita yang menentukan harga. Makanya muncul P-21. Kalau proses lelang nggak bener, nggak muncul itu," kata dia seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

"Daripada dilindas (dimusnahkan, red), nggak ada uangnya buat negara. Itu sudah sesuai prosedur semua. Sudah masuk koran juga dua kali dan ada peminatnya (pembeli hasil lelang, red)," tutur Kombes Denny.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Robi Harianto yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon menyampaikan, nominal uang hasil lelang belasan ribu unit handphone selundupan ini sekitar Rp7,8 Miliar. "Uangnya sekitar 7,8 Miliar, jumlah (unitnya) saya tidak ingat," ucapnya singkat.

Dalam kasus tersebut, Polair Polda Riau menyita berbagai jenis dan merek ponsel pintar, diantaranya Iphone6 sebanyak 2.638 unit, Xiomi 9.960 unit, Samsung Galaxi Android 80 unit, 431 unit User serta lima Tablet Samsung. Disita pula sejumlah asesoris.

Penangkapan barang-barang ini bahkan diekspose langsung oleh Kapolda Riau (kala itu), Brigjen Supriyanto. Kata dia, barang selundupan ini ditaksir bernilai Rp6 miliar. Semuanya disita dari mobil box di daerah Dermaga Lubukmuda, Siak Kecil, Bengkalis.

Barang-barang tanpa dokumen ini diduga berasal dari luar negeri, yang masuk melalui Batam. Ketika itu, kepolisian menetapkan seorang berinisial S sebagai tersangka. Dia diduga sebagai pemilik barang sekaligus pengelolanya. ***

Editor:
Farid Mansyur

wwwwww