Home > Berita > Riau

Ahli Dewan Pers Oyos Saroso: Advertorial atau Iklan Bersumber Dana APBN/APBD yang Tak Mengacu UU Pers Bisa Masuk Kategori Korupsi

Ahli Dewan Pers Oyos Saroso: Advertorial atau Iklan Bersumber Dana APBN/APBD yang Tak Mengacu UU Pers Bisa Masuk Kategori Korupsi

Ahli Dewan Pers Oyos Saroso HN.

Selasa, 06 Desember 2016 18:33 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com – Advertorial, pariwara, iklan atau sebutan lain dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD haruslah mengacu peraturan perundang-undangan. Misalnya saja, jika diterbitkan di media massa, maka sudah seharusnya tidak boleh melanggar atau bertentangan dengan UU Pers, Peraturan Dewan Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan ketentuan lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pendapat itu dikemukakan wartawan senior sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Oyos Saroso HN terkait indikasi banyaknya media massa di Indonesia yang ikut ”ambil bagian” mengajukan penawaran pemasangan advertorial atau iklan kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melalui biro atau bagian humas.

BERITA TERKAIT:

. Ahli Pers Dewan Pers HA Ronny Simon: Seorang yang Mengaku Wartawan tapi Menolak atau Menentang UU Pers dan Peraturan Dewan Pers Berarti Abal-abal

. Oknum Wartawan di Pelalawan Mulai ”Kepanasan” dan ”Menentang” Verifikasi Media Massa dan UKW Dewan Pers: UKW Nggak Penting karena Gaji Kita Bukan dari UKW

”Praktik seperti ini tidak dibenarkan. Semuanya harus berdasar aturan, tidak boleh karena landasan pertemanan, apalagi rasa kasihan. Kita mendorong Dewan Pers untuk tegas dengan mengeluarkan ketetapan, keputusan atau edaran kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” kata Oyos melalui sambungan telepon, Selasa (6/12/2016) sore.

Menurut dia, dalam konteks pemasangan produk iklan di media massa yang menggunakan dana APBN/APBD, kuasa pengguna anggaran (KPA) di satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) harus hati-hati dan teliti jika tak ingin terjerat masalah hukum. ”Advertorial atau iklan bersumber dana APBN/APBD yang terbit di media massa yang tak mengacu Undang-Undang Pers bisa masuk kategori korupsi,” tandasnya.

Karena dalam pandangan pria yang pernah menjadi wartawan The Jakarta Post itu, khusus pemasangan iklan atau sebutan lain yang sumber dananya adalah APBN/APBD, selain harus mengacu UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta turunannya, setiap penggunaan keuangan negara juga harus berpedoman kepada UU RI No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 2 dan 3), serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 1 ayat 62).

Menjawab pertanyaan mulai ”gerahnya” oknum wartawan dengan diberlakukannya UKW, dia tidak heran karena ruang gerak orang-orang yang mengaku wartawan pasti menjadi sempit.

”Dewan Pers menetapkan peraturan termasuk Standar Kompetensi Wartawan bertujuan antara lain untuk dapat menilai profesionalitas wartawan sekaligus menegakkan kehormatan profesi wartawan. Kalau ada orang mengaku wartawan tetapi menentang atau menolak UU Pers dan PDP, berarti yang bersangkutan abal-abal atau munafik. Cari makan sebagai wartawan, tetapi enggan menjalankan peraturan kewartawanan. Enak banget tuh orang,” tukas Oyos, sembari mendesak agar Dewan Pers mengirimkan edaran mengenai media massa yang telah terverifikasi atau secara UU telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers, agar pemerintah daerah tidak gamang.

Seperti diberitakan potretnews.com, seorang mengaku wartawan di Kabupaten Pelalawan, Riau, bernama Aprianto, terang-terangan menyampaikan kalimat bernada ”menentang”, cemooh dan pelecehan terhadap UU Pers dan PDP. Pernyataan itu disampaikan di saat Dewan Pers gencar sosialisasi tentang verifikasi media massa dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Bahkan, dengan lantang, si wartawan yang disebut-sebut bekerja di www.riausky.com liputan Kabupaten Pelalawan menyatakan bahwa UKW tidak perlu dan tidak ada apa-apanya. ”UKW itu nggak penting, karena gaji kita bukan dari UKW,” kata dia, seperti tak memahami regulasi tentang pers, padahal mengklaim bekerja sebagai wartawan/pers.

Keluarnya pernyataan bernada pelecehan tersebut tatkala mantan Ketua PWI Kabupaten Pelalawan Ishar D pada Senin (5/12/2016) berupaya menyampaikan informasi tentang bakal ditandatanganinya MoU Dewan Pers dengan Panglima TNI dan Kapolri pada puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2017.

Lewat pesan singkat WhatsApp yang dikirim ke nomor telepon seluler Ishar D, Aprianto menulis, apo tidak tu do (apa nggak saja itu), itu tak penting bagi gua, untuk melaporkan ke Dewan Pers buatkan nama saya selengkapnya, gak penting ikut Ukw bukan Ukw yang gaji kita.

Dikatakan juga oleh Aprianto, bahwa sertifikat wartawan kompeten yang diterbitkan Dewan Pers tidak berguna dan tidak bermanfaat. ”Beritakanlah, bila perlu besar dan tulis nama lengkap saya di media,” kata oknum wartawan tadi yang disesalkan banyak wartawan di Pelalawan, baik yang telah mengikuti UKW maupun belum.

Berikut ini adalah kutipan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Bab V mengenai Dewan Pers Pasal 15 ayat 1 dan 2 huruf f dan g.

BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15

(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers;

Kemudian, kutipan dasar diberlakukannya Standar Kompetensi Wartawan, sebagai berikut:

PERATURAN DEWAN PERS
Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010
Tentang
STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN
DEWAN PERS,

Menimbang : a. Bahwa diperlukan standar untuk dapat menilai
profesionalitas wartawan;
b. Bahwa belum terdapat standar kompetensi wartawan
yang dapat digunakan oleh masyarakat pers;
c. Bahwa hasil rumusan Hari Pers Nasional tahun
2007 antara lain mendesak agar Dewan Pers segera
memfasilitas perumusan standar kompetensi
wartawan;
d. Bahwa demi kelancaran tugas dan fungsi Dewan
Pers dan untuk memenuhi permintaan perusahaan
pers, organisasi wartawan dan masyarakat pers maka
Dewan Pers mengeluarkan Peraturan tentang Standar
Kompetensi Wartawan.
Mengingat : 1. Pasal 15 ayat (2) huruf F Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers;
2.Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2007 tanggal
9 Februari 2007, tentang Keanggotaan Dewan Pers
periode tahun 2006 – 2009;
3.Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/III/2008
tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers;
4.Peraturan Dewan Pers Nomor 7/Peraturan-DP/III/2008
tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers
Nomor 04/SK-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi
Wartawan;
5.Pertemuan pengesahan Standar Kompetensi Wartawan
yang dihadiri oleh organisasi pers, perusahaan pers,
Standar Kompetensi Wartawan organisasi wartawan, dan masyarakat pers serta Dewan
Pers pada hari Selasa, 26 Januari 2010, di Jakarta;
6.Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Selasa
tanggal 2 Februari 2010 di Jakarta.
Menetapkan: Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi
Wartawan.
Pertama: Mengesahkan Standar Kompetensi Wartawan
sebagaimana terlampir.
Kedua: Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Februari 2010
Ketua Dewan Pers,
ttd
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA. (***)

wwwwww