Ahli Pers Dewan Pers HA Ronny Simon: Seorang yang Mengaku Wartawan tapi Menolak atau Menentang UU Pers dan Peraturan Dewan Pers Berarti Abal-abal

Ahli Pers Dewan Pers HA Ronny Simon: Seorang yang Mengaku Wartawan tapi Menolak atau Menentang UU Pers dan Peraturan Dewan Pers Berarti Abal-abal

Dua Ahli Pers dari Dewan Pers masing-masing HA Ronny Simon (kiri) dan HM Zaki Abdullah (tengah) menyerahkan buku dan produk Dewan Pers kepada mitra kerja, beberapa waktu lalu.

Senin, 05 Desember 2016 20:13 WIB
Ishar D
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Ahli Pers dari Dewan Pers HA Ronny Simon berpendapat, seorang yang mengaku wartawan tetapi menolak atau menentang penerapan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers (PDP), berarti dirinya adalah wartawan abal-abal. Pernyataan itu disampaikan Ronny Simon menjawab potretnews.com terkait adanya seorang yang mengaku wartawan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, namun dengan lantang mengeluarkan kalimat bernada menentang, cemooh dan melecehkan UU Pers dan PDP.

BERITA TERKAIT:

. Oknum Wartawan di Pelalawan Mulai ”Kepanasan” dan ”Menentang” Verifikasi Media Massa dan UKW Dewan Pers: UKW Nggak Penting karena Gaji Kita Bukan dari UKW

. Mulai Februari 2017, Hanya Media Massa Terverifikasi Dewan Pers yang Boleh Meliput

”Secara tidak sengaja, oknum yang mengaku wartawan tadi telah membuka tabir bahwa dirinya adalah seorang wartawan abal-abal. Ini menjadi catatan khusus bagi Dewan Pers dan organisasi kewartawanan seandainya yang bersangkutan tercatat sebagai anggota,” tutur pria 73 tahun yang tercatat sebagai Penguji Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tersebut dan pemegang Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama dari Dewan Pers.

Ronny yang juga pernah menerima anugerah Press Card Number One pada Hari Pers Nasional (HPN) di Kupang, Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu mengemukakan, jika selama ini Dewan Pers seperti kesulitan memberantas wartawan abal-abal, sekarang justru ada yang mengaku terang-terangan sebagai abal-abal, dengan berani menentang UU Pers dan Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga independen di Indonesia yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia.

”Undang-undang itu salah satu produk hukum yang masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Sementara Dewan Pers dibentuk berdasarkan UU Pers yang penetapannya berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia. Menentang atau menolak UU dan Keppres berpotensi masuk ranah pidana,” kata Ronny Simon, khusus kepada potretnews.com, Senin (5/12/2016) siang.

Seperti telah diberitakan potretnews.com, seorang mengaku wartawan di Kabupaten Pelalawan, Riau, bernama Aprianto, terang-terangan menyampaikan kalimat bernada ”menentang”, cemooh dan pelecehan terhadap UU Pers dan PDP. Pernyataan itu disampaikan di saat Dewan Pers gencar sosialisasi tentang verifikasi media massa dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Bahkan, dengan lantang, si wartawan yang disebut-sebut bekerja di www.riausky.com liputan Kabupaten Pelalawan menyatakan bahwa UKW tidak perlu dan tidak ada apa-apanya. ”UKW itu nggak penting, karena gaji kita bukan dari UKW,” kata dia, seperti tak memahami regulasi tentang pers, padahal mengklaim bekerja sebagai wartawan/pers.

Keluarnya pernyataan bernada pelecehan tersebut tatkala mantan Ketua PWI Kabupaten Pelalawan Ishar D pada Senin (5/12/2016) berupaya menyampaikan informasi tentang bakal ditandatanganinya MoU Dewan Pers dengan Panglima TNI dan Kapolri pada puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2017.

Lewat pesan singkat WhatsApp yang dikirim ke nomor telepon seluler Ishar D, Aprianto menulis, apo tidak tu do (apa nggak saja itu), itu tak penting bagi gua, untuk melaporkan ke Dewan Pers buatkan nama saya selengkapnya, gak penting ikut Ukw bukan Ukw yang gaji kita.

Dikatakan juga oleh Aprianto, bahwa sertifikat wartawan kompeten yang diterbitkan Dewan Pers tidak berguna dan tidak bermanfaat. ”Beritakanlah, bila perlu besar dan tulis nama lengkap saya di media,” kata oknum wartawan tadi yang disesalkan banyak wartawan di Pelalawan, baik yang telah mengikuti UKW maupun belum.

Berikut ini adalah kutipan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Bab V mengenai Dewan Pers Pasal 15 ayat 1 dan 2 huruf f dan g.

BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers;

Kemudian, kutipan dasar diberlakukannya Standar Kompetensi Wartawan, sebagai berikut:

PERATURAN DEWAN PERS
Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010
Tentang
STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN
DEWAN PERS,
Menimbang : a. Bahwa diperlukan standar untuk dapat menilai
profesionalitas wartawan;
b. Bahwa belum terdapat standar kompetensi wartawan
yang dapat digunakan oleh masyarakat pers;
c. Bahwa hasil rumusan Hari Pers Nasional tahun
2007 antara lain mendesak agar Dewan Pers segera
memfasilitas perumusan standar kompetensi
wartawan;
d. Bahwa demi kelancaran tugas dan fungsi Dewan
Pers dan untuk memenuhi permintaan perusahaan
pers, organisasi wartawan dan masyarakat pers maka
Dewan Pers mengeluarkan Peraturan tentang Standar
Kompetensi Wartawan.
Mengingat : 1. Pasal 15 ayat (2) huruf F Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers;
2.Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2007 tanggal
9 Februari 2007, tentang Keanggotaan Dewan Pers
periode tahun 2006 – 2009;
3.Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/III/2008
tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers;
4.Peraturan Dewan Pers Nomor 7/Peraturan-DP/III/2008
tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers
Nomor 04/SK-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi
Wartawan;
5.Pertemuan pengesahan Standar Kompetensi Wartawan
yang dihadiri oleh organisasi pers, perusahaan pers,
Standar Kompetensi Wartawan organisasi wartawan, dan masyarakat pers serta Dewan
Pers pada hari Selasa, 26 Januari 2010, di Jakarta;
6.Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Selasa
tanggal 2 Februari 2010 di Jakarta.
Menetapkan: Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi
Wartawan.
Pertama: Mengesahkan Standar Kompetensi Wartawan
sebagaimana terlampir.
Kedua: Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Februari 2010
Ketua Dewan Pers,
ttd
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA. (***)

Kategori : Pelalawan, Umum
wwwwww