Home > Berita > Riau

Ternyata, 13 Ribu Lebih Unit Handphone Senilai Rp6 Miliar Hasil Sitaan Polair Polda Riau Sudah Dilelang

Ternyata, 13 Ribu Lebih Unit Handphone Senilai Rp6 Miliar Hasil Sitaan Polair Polda Riau Sudah Dilelang

13 ribu lebih ponsel pintar berbagai merek yang disita Polair Polda Riau diamankan dengan dipasangi garis polisi di Mako Subdit Gakkum. (foto: goriau.com)

Senin, 05 Desember 2016 17:30 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tidak seperti gaungnya saat penangkapan, kasus dugaan penyelundupan 13.114 unit handphone berbagai merek yang diamankan Direktorat Polair Polda Riau, 3 September 2016 silam ternyata sudah dilelang beberapa waktu lalu. Ini dibenarkan Direktur Polair Polda Riau Kombes Denny Pudjianto, saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Senin (5/12/2016) siang. Pelelangan tersebut dilakukan atas P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) kejaksaan.

"Sudah dilelang semua, sesuai prosedur semua. Kalau tidak dilelang nggak selesai-selesai urusannya," kata Kombes Denny. "Semua proses sesuai aturan. Sudah semuanya. (lelang, red) berdasarkan permintaan kejaksaan (P-19), sudah selesai. Udah ya," ujarnya singkat.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan juga membenarkan hal serupa. Kata dia, proses lelang dilakukan setelah digelarnya sidang terkait dugaan penyelundupan tersebut.

"Wah, sudah dilelang. Kalau tidak salah (sidang)-nya di Bengkalis itu," tutur Muspidauan seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com, Senin (5/12/2016). Namun Muspidauan tidak tahu, kapan persisnya lelang itu dilaksanakan.

Dalam kasus ini, Polair Polda Riau menyita berbagai jenis dan merek ponsel pintar, di antaranya Iphone6 sebanyak 2.638 unit, Xiomi 9.960 unit, Samsung Galaxi Android 80 unit, 431 unit User serta lima Tablet Samsung. Disita pula sejumlah asesoris.

Penangkapan barang-barang ini bahkan diekspose langsung oleh Kapolda Riau (kala itu), Brigjen Supriyanto. Kata dia, barang selundupan ini ditaksir bernilai Rp6 miliar. Semuanya disita dari mobil box di daerah dermaga Lubuk Muda, Siak Kecil, Bengkalis.

Barang-barang tanpa dokumen ini diduga berasal dari luar negeri, yang masuk melalui Batam. Ketika itu, kepolisian menetapkan seorang berinisial S sebagai tersangka. Dia diduga sebagai pemilik barang sekaligus pengelolanya. ***

Editor:
Hanafi Adrian

wwwwww