Kabur dari Tahanan Polsek Bukitraya 5 Bulan Lalu, Pelaku Jambret Ditangkap Kembali oleh Polisi Sektor Limapuluh Pekanbaru

Kabur dari Tahanan Polsek Bukitraya 5 Bulan Lalu, Pelaku Jambret Ditangkap Kembali oleh Polisi Sektor Limapuluh Pekanbaru

Kapolsek Limapuluh Kompol Rinaldo Aser saat ekspose Riski Talingo salah satu tahanan Polsek Bukitraya yang kabur lima bulan lalu. (foto: goriau.com)

Senin, 05 Desember 2016 16:27 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - MRR alias Riski Talingo (23) satu dari empat tahanan Polsek Bukitraya yang kabur, pada bulan Agustus 2016 silam berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Limapuluh, Minggu (4/12/2016) sore, pukul 15.30 WIB. Riski ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya, Perum Jondul Baru, Jalan Lokomotif, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, usai menjambret seorang pelajar Annisa (17) di Jalan Abdul Muis, Kecamatan Sail, Senin (28/11/2016) lalu.

"Dari laporan jambret itu, kita lakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diringkus saat berada di Perum Jondul dan langsung kita amankan ke Mapolsek Limapuluh untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Rinaldo Aser, Senin (5/12/2016) sore, seperti dikutip potretnews.com dari GoRiau.com.

Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata Riski ini merupakan salah satu tahana kabur yang menjadi buronan Polsek Bukitraya, sejak lima bulan lalu. "Namun saat ini, kita masih memburu seorang rekannya yang ikut menjambret berinisial Sd," ucapnya.

Selain itu, kapolsek menambahkan, satu sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi jambret turut disita sebagai barang bukti. "Untuk proses hukum, Riski dijerat pasal 363 KUHP, ancaman delapan tahun penjara," ujar kapolsek. ***

Editor:
Hanafi Adrian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww