Home > Berita > Riau

Selalu Gerogoti APBD, DPRD Desak Riau Airlines Segera Dipailitkan

Selalu Gerogoti APBD, DPRD Desak Riau Airlines Segera Dipailitkan

Ilustrasi.

Jum'at, 25 November 2016 11:53 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Legislatif di Provinsi Riau mendesak agar status salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bernama PT Riau Airlines (RAL) sudah pailit pada 2017. "Rekomendasikan kita, jelas dan tegas kepada pemerintah provinsi. RAL ditutup dan harus dipailitkan dulu," kata Anggota Komisi C DPRD Riau, Husaimi Hamidi di Pekanbaru pada Kamis (24/11/2016).

Beberapa tahun terakhir, lanjutnya, sebenarnya sudah terdapat rencana untuk memailitkan perusahaan maskapai tersebut karena selalu menyerap dana APBD provinsi. Tetapi dalam perjalanannya, operator penerbangan itu diambilalih pengelolannya BUMD milik Pemprov Riau yakni PT Pengembangan Investasi Riau (PIR).

Menurutnya, Pemprov Riau sebagai mayoritas pemegang saham harus segera mengajukan pailit terhadap RAL ke Pengadilan Niaga Medan di Medan, Sumatera Utara. "Biar jelas dulu, status hukum terutama direksi dan komisaris RAL."

"Ini tidak mengikat status orang, sebagai direksi atau komisaris, sebab selama ini mereka tidak menerima gaji, akan tetapi pertanggungjawaban masih melekat," kata Husaimi seperti dikutip potretnews.com dari bisnis.com.

Aherson, Ketua Komisi C DPRD Riau, mengaku buruknya pengelolaan BUMD milik Pemprov Riau telah berakibat pada menumpuk utang seperti yang dialami RAL. Dia mengaku PIR karena telah menjamin utang maskapai tersebut harus menjalankan pembaruan utang novasi Riau Airlines.

"Ya, sudah dibayar sekitar Rp17 miliar lebih dari total utang Rp60 miliar kepada Bank Muamalat. Sisanya, dicicil," ungkapnya.

PIR mempunyai kewajiban mencicil utang RAL kepada bank syariah tersebut sesuai perintah Pengadilan Niaga Medan di tahun 2012, walau terakhir perusahaan itu menyerah. Hingga kini, perseroan yang disebut juga Riau Investment Corporate, belum pernah melanjutkan realisasi novasi utang RAL terhadap Bank Muamalat dengan total Rp60 miliar di luar bunga.

"Meski sudah dibayar tahap pertama, cicilan berikutnya PIR merasa berat karena mereka mengalami kesulitan dalam permodalan," terangnya. Putusan hakim Pengadilan Niaga Medan pada 11 Oktober 2012, terdapat skema penyelesaian utang-piutang RAL secara bertahap selama 8 tahun.

Tahap pertama jatuh tempo pada September 2013, dan PIR telah melakukan pembayaran karena menjadi investor baru bagi maskapai tersebut, sehingga status pailit diakhiri dengan homologasi. ***

Editor:
Fanny R Sanusi

wwwwww