Home > Berita > Riau

Matangkan Penyusunan Tatib Pemilihan Wakil Gubernur Riau, Pansus Konsultasi dengan Kemendagri

Matangkan Penyusunan Tatib Pemilihan Wakil Gubernur Riau, Pansus Konsultasi dengan Kemendagri

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur Riau DPRD Riau, Aherson.

Senin, 22 Agustus 2016 17:43 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Golkar merupakan partai yang memiliki hak untuk mengusulkan dua nama untuk Calon Wakil Gubernur Riau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Dalam prosesnya saat ini Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur Riau masih melakukan penyusunan tata tertib pemilihan wakil gubernur. Golkar sebagai partai yang berhak mengusulkan nama sudah bisa menyerahkan nama calon wakil gubernur yang sudah lama lowong.

"Tidak mesti menunggu tatib (Golkar, red) sudah bisa mengusulkan nama. Jadi, kerjanya pararel, pansus menyiapkan tatib dan partai yang bersangkutan mempersiapkan nama," jelas Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur Riau DPRD Riau, Aherson.

Politisi Partai Demokrat asal Kabupaten Kuantan Sengingi ini melanjutkan, hasil konsultasi ke Bagian Produk Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilakukan ada beberapa poin penting.

Di antaranya, pansus tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2000 tentang Cara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Hal-hal yang tidak diatur di dalam peraturan tersebut akan dimasukan dalam tatib pemilihan. ***

Editor:
Mukhlis

Sumber:
Tribunpekanbaru.com

wwwwww